Gubernur Jatim Naikkan Status SE Iuran SPP jadi Pergub

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo akan menaikkan status surat edaran (SE) Gubernur Jatim tentang sumbangan pendanaan pendidikan SMA dan SMK Negeri di Jatim, menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. Dengan dinaikkan status ini akan menambah kekuatan kebijakan iuran sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) yang dikeluarkan Gubernur Jatim ini.
“Memang ada usulan dari Dewan (DPRD Jatim, red) untuk menjadikan pergub SE tersebut. Saya senang dan sependapat tentang kepedulian Dewan. Saya sudah perintahkan Biro Hukum untuk menyiapkannya,” kata Gubernur Soekarwo, Rabu (15/3).
Menurut dia, perubahan SE menjadi pergub nanti tidak hanya mengubah statusnya saja, tapi harus melalui proses terlebih dulu. Seperti mengecek isi SE tersebut, apakah ada yang bertabrakan dengan kebijakan Menteri Pendidikan. “Prinsipnya tetap, tapi jika ada yang berbeda dengan kebijakan Menteri Pendidikan akan dibenahi. Makanya nanti akan dicek atau dikaji dulu,” ungkapnya.
Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, mengatakan, konsep pendidikan murah yang diterapkan Pemprov Jatim telah sesuai dengan konsep dunia saat ini. “Konsep pendidikan sekarang itu sekolah murah tapi bermutu. Ini telah dilakukna di Jerman, yang dulunya sekolah gratis sekarang ada biayanya untuk membenahi alat-alat praktiknya,” katanya.
Konsep subsidi silang, lanjutnya, juga diterapkan di pendidikan. Yang kaya akan membantu yang miskin dalam hal pembiayaan sekolah. “Inilah yang disebut konsep Al Gore (Mantan Wapres Amerika Serikat, Albert Arnold Gore Jr, red). Konsep yang kaya membantu yang miskin. Jadi pemerintah yang mengatur itu,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai pergub tenang iuran SPP ini, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Dr Himawan Estu Subagijo mengaku masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim. Dia memastikan jika draf pergub itu sudah diserahkan ke Biro Hukum langsung akan ditindaklanjuti agar segera rampung.
“Sekarang saya masih menunggu drafnya dari Dinas Pendidikan Jatim, sebab kami tidak bisa langsung membuat pergub jika tidak ada usulan dari Dinas Pendidikan. Prosesnya seperti itu, ada usulan, lalu kami kaji setelah itu kami serahkan ke Pak Gubernur untuk ditandatangani,” katanya.
Himawan menjelaskan, keberadaan pergub lebih kuat dibanding SE. Jika SE hanya bersifat internal birokrasi, tak bisa mengikat pihak ketiga atau masyarakat, bersifat kelancaran administrasi dan tidak ada sanksi. “Kalau pergub untuk menjalankan urusan pemerintahan dan sifatnya bisa mengingat pihak ketiga atau masyarakat dan ada sanksi administrasinya,” tandasnya. [iib]

Tags: