Gubernur Jatim Surati Menkominfo soal Quick Count Pilkada

Surabaya, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH,MHum melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pelaksanaan quick count atau hitung cepat di pilkada serentak 2018. Surat yang dilayangkan tersebut dimaksudkan untuk meminta Kemenkominfo membatasi aktivitas quick count di Pilkada serentak 2018, khususnya di Jatim.
“Kita minta kepada Menkominfo agar membatasi quick count. Kita minta Menkominfo karena yang punya otoritas untuk mengatur itu Kemenkominfo. Sudah mengirim surat saya ke sana,” kata Soekarwo usai mengikuti apel pengamanan pilkada serentak 2018 di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/6).
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu berpendapat, banyaknya lembaga yang melakukan hitung cepat pada gelaran Pilkada serentak 2018 bisa mengganggu. Itu tak lain jarena hasil hitung cepat yang sebenarnya tidak resmi tersebut, bisa menggiring opini masyarakat.
“Bagaimana sebetulnya quick count itu mengganggu juga dalam pelaksanaan pilkada untuk jurdilnya. Karena itu bisa menggiring opini,” ujar politikus Demokrat tersebut.
Pakde Karwo menegaskan dirinya tidak ingin membatasi lembaga-lembaga tertentu untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018. Tetapi menurutnya, akan lebih baik jika evaluasi tersebut dilakukan setelah segala proses tahapan pilkada serentak selesai atau dilakukan setelah coblosan di seluruh TPS tuntas pukul 13.00.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengakui jika tidak ada pembatasan terkait lembaga survei quick count dalam melakukan perhitungan cepat saat coblosan. Namun dengan catatan lembaga tersebut terdaftar resmi ke KPU Jatim. Artinya mereka bebas melaksanakannya. “Tidak ada pembatasan. Asalkan terdaftar ke KPU Jatim,” kata Anam.
Hingga sekarang, disebutkannya telah ada sekitar 14 lembaga quick count yang mendaftar ke KPU Jatim. Meski tidak ada batasan akan tetapi pemberitaan dari lembaga survei diwajibkan memunculkan hasilnya setelah pukul 13.00 di mana TPS sudah melaporkan selesai pencoblosan.
Ditambahkannya, lembaga survei harus mematuhi aturan publikasi untuk memaparkan hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara pilkada serentak 2018. Di mana hasil hitung cepat baru bisa dipublikasikan setelah pemungutan suara di daerah setempat selesai dilakukan.
“Yang pasti, lembaga survei boleh melakukan publikasi. Namun, harus sesuai jadwal dan ketentuan, yakni setelah pemungutan suara selesai. Harus patuhi itu,”tambah mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini. [cty]

Tags: