Gubernur Jatim Tambah Tupoksi Bakorwil

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Desakan pembubarkan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) di Jatim,  ditolak Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Menurut Gubernur, justru saat ini keberadaan Bakorwil masih sangat dibutuhkan, terutama setelah munculnya undang-undang baru yang menambah beban tugas gubernur.
“Sekarang setelah terbitnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU ASN tugas gubernur semakin banyak. Seperti UU Pemerintahan Daerah, sekarang provinsi diberikan kewenangan mengelola SMA dan SMK, pengurusan tambang dan perikanan,” kata Gubernur Soekarwo, dikonfirmasi, Minggu (4/1).
Dengan banyaknya kewenangan baru itu, kata Gubernur Soekarwo, harus ada instansi yang mengurusi khususnya dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev). SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sangat tepat untuk melakukan monev tersebut adalah Bakorwil yang keberadaannya ada di daerah.
“Jadi Bakorwil sangat dibutuhkan sekarang ini, jangan dikira tidak ada tugasnya. Contohnya ya tadi, SMA/SMK dan tambang sekarang diserahkan provinsi untuk mengurusnya. Kalau mau bentuk UPT, berapa ongkos belanjanya, justru akan semakin lebih besar anggaran yang dibutuhkan. Oleh karena itu, fungsi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bakorwil akan kita tambah untuk melakukan monev,” jelasnya.
Meski memiliki tugas untuk monev, lanjut Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, Bakorwil harus tetap melaporkan ke dinas terkait seperti Dinas Pendidikan un tuk masalah SMA/SMK dan Dinas ESDM untuk masalah pertambangan ,sebagai pengambil keputusan.
“Justru kalau banyaknya monev yang harus dilakukan, sebenarnya Bakorwil yang sekarang ada empat itu kurang. Kalau dulu Bakorwil ada tujuh seperti ada Bakorwil Kediri dan Besuki. Kalau diperlukan nanti kita buat perwakilan Bakorwil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Setiadjit SH MM menambahkan, tupoksi Bakorwil selama ini adalah mengkoordinasi tugas dan fungsi pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dan sebaliknya.
Contohnya, jika ada program kabupaten/kota yang tak mampu dicover APBD kabupaten/kota, tugas Bakorwil untuk mengusulkan ke Gubernur agar bisa ditangani provinsi.
“Jadi, jika di daerah ada suatu masalah, orang pemprov yang pertama kali harus tahu ya orang Bakorwil, khususnya kepalanya. Pak Gubernur pernah berpesan, seorang Kepala Bakorwil harus yang pertama kali mengetahui permasalahan di daerah. Dia harus tahu dengan mata kakinya. Itu artinya kepala Bakorwil harus tahu lapangan, tidak boleh hanya dengan laporan,” tegas Setiadjit.
Jika ada tudingan dari DPRD Jatim yang mengatakan, Bakorwil tidak berguna dan tupoksinya tidak jelas, yang harus dibina adalah kepalanya bukan membubarkan Bakorwilnya. “Kepala Bakorwil harus menciptakan inovasi, kreatif dan harus ada manfaatnya. Kalau ada manfaatnya, tidak ada bupati yang tidak butuh. Makanya, jadi kepala Bakorwil itu bukan posisi buangan,” ungkap mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini.
Apalagi, lanjutnya, tugas Gubernur selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat semakin banyak setelah muncul UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Makanya sangat tepat jika Pak Gubernur akan menambah tupoksi Bakorwil untuk melakukan monev,” katanya.  [iib]

Tags: