Gubernur Jatim Teken Upah Sektoral Ring 1

UMKPemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk lima daerah riang satu. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 80 Tahun 2015.
Menurut dia, hasil kajian yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati jika upah sektoral kali ini sebesar 5 persen dan tidak ada lagi tiga subsektor seperti yang diusulkan para bupati/walikota.
“Upah sektoral ini sejatinya kan bipartit jadi buruh dan pengusaha bermusyawarah, bukan usulan bupati/walikota,” kata Gubernur Soekarwo, dikonfirmasi, Minggu (3/1).
Dengan alasan ini, dia akhirnya menyetujui besaran upah sektoral hanya 5 persen. Kalaupun ada sektor-sektor tertentu yang keberatan maka bisa melakukan musyawarah sendiri yang melibatkan buruh dan pengusaha.
Dalam pergub itu, tertuang jika Kota Surabaya saat ini memiliki 119 sektor, diantaranya adalah sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarine, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, penyiaran radio oleh swasta serta beberapa sektor lainnya.
Dengan adanya pergub ini juga bisa diartikan jika Surabaya kini menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memasukkan sektor pekerja media ke dalam sektor khusus dan berhak atas kenaikan gaji 5 persen dari UMK.
Di pergub tersebut tertulis jika sektor pekerja media ini terbagi dalam lima sektor yaitu penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah; kemudian penyiaran radio oleh pemerintah; penyiaran radio oleh swasta; kegiatan kantor berita oleh pemerintah; dan kegiatan kantor berita oleh swasta.
Sementara untuk Kabupaten Sidoarjo, sektor yang disepakati berjumlah 56 sektor; lantas Gresik sebanyak 56 sektor; Kabupaten Pasuruan sebanyak 48 sektor dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 13 sektor. Dengan berlakunya upah sektoral, maka pekerjaan atau buruh yang bekerja di perusahaan yang masuk ke dalam sektor berhak atas kenaikan gaji sebesar 5 persen dari UMK 2016.
Sementara itu, pembahasan upah sektoral sempat menuai perdebatan panjang karena tidak adanya titik temu antara dewan pengupahan dari unsur dinas tenaga kerja dan dari unsur pekerja. Perdebatan khususnya menyangkut adanya ketentuan jika perusahaan yang diharuskan menerapkan upah sektoral haruslah perusahaan berbentuk Tbk atau sudah masuk ke bursa saham.
Untuk sektor pekerja media misalnya, Wali Kota Surabaya mengusulkan jika penerapan upah sektoral hanya untuk media yang telah Tbk. Padahal hampir seluruh media di Surabaya tidak ada yang berstatus Tbk.
“Ini artinya kan tipu-tipu, seolah-olah pemerintah berpihak dengan menerapkan upah sektoral untuk pekerja media, tapi kenyataanya tidak ada perusahaan media yang Tbk,” kata Jamaluddin, perwakiilan pekerja yang ikut melobi agar status Tbk dicoret dari draf upah sektoral. [iib]

Tags: