Gubernur Jatim Tetapkan Raharto Plt Wali Kota Pasuruan

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menetapkan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai Plt Wali Kota.

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menentapkan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai Plt Wali Kota, Senin (8/10). Melalui surat bernomor 131/1804/011.2/2018 Teno secara resmi mendapat perintah tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan.
Penyerahan tugas ini berkaitan dengan ditetapkannya Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus fee proyek pembangunan. Pakde Karwo menuturkan, Teno mulai saat ini dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pihaknya meminta agar Teno tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.
“Plt wali kota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota H Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri” ujarnya.
Pakde Karwo juga berpesan kepada Kapolres dan Kajari untuk mengawasi masalah ini. “(Masalah) Ini bukan pelayanan publik, bukan pungli, ini kan antar pemborong dengan kepala daerah. Makanya saya katakan tolong di cek betul, tolonglah semua perjanjian seksi datun juga dilibatkan dalam Proses itu,” paparnya
Penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan. “Jadi pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya” katanya.
Ditemui wartawan usai penyerahan SK, Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim. Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya. “Saat ini semua pelayanan publik tetap berjalan baik sebagaimana mestinya. Tidak ada yang berubah,” tutur Teno.
Saat ini, dengan telah diterimanya SK Plt. maka Plt. Walikota dapat menjalankan fungsi dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. khusus untuk hal hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. [tam]

Tags: