Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2017

Gubernur Jatim Soekarwo

Gubernur Jatim Soekarwo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo akhirnya lebih dulu menandatangani dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) kenaikan untuk tahun 2017, dari rencana sebelumnya pada 21 November 2016.
Kepala Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertranduk Jatim) Sukardo mengatakan, pertemuan yang dilakukan dengan 34 orang perwakilan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Pemprov Jatim.
Dikatakannya, kenaikan ini telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut dikatakan, kenaikan UMK 2017 dirumuskan dengan patokan UMK 2016 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen. Dari hitungan tersebut, maka UMK Kota Surabaya pada tahun depan yaitu, Rp 3.296.212,50.
Sebelumnya, mengenai usulan Bupati Gresik mengenai UMK 2017 sebesar Rp3,7 juta serta Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan sebesar Rp3,5 juta akhirnya dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pasalnya, angka tersebut dijalani telah melanggar aturan yang ada pada rapat dewan pengupahan. “Usulan dari Sidoarjo dan Pasuruan yang digunakan bukanlah dari UMK. Tapi menggunakan upah minimum sektoral, makanya tidak bisa diterima,” ujarnya.
Sukardo berharap, buruh bisa menanggapi keputusan tersebut dengan tenang. Kalaupun ingin tetap menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa, dihimbau untuk melakukannya secara tertib. “Semestinya memang ditetapkan 21 November. Tapi kan lebih cepat, lebih baik,” katanya.
Untuk penangguhan, lanjutnya, tetap akan ada dan perusahaan yang keberatan bisa mengajukannya. “Seperti tahun lalu, paling tidak penangguhan sampai dengan Januari 2017.
katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan, langkah penetapan UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim. Perhitungan yang telah dilakukan menurut PP nomor 78 tahun 2014 telah tepat. Sedangkan yang diminta oleh buruh yaitu mengacu pada upah minimum sektoral. Padahal ada aturan tersendiri untuk upah sektoral tersebut.
“Ada klasifikasi tersendiri mengenai upah sektoral. Aturan itu harus terpenuhi, baru boleh merujuk kesana. Saat ini yang dilakukan oleh Gubernur sudah sangat bagus,” kata Suli. [rac]
Besaran UMK tahun 2017 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya : Rp 3.296.212
2. Kab Gresik : Rp 3.293.506
3. Kab Sidoarjo : Rp 3.290.800
4. Kab Pasuruan : Rp 3.288.093
5. Kab Mojokerto : Rp 3.279.975
6. Kab Malang : Rp 2.368.510
7. Kota Malang : Rp 2.272.167
8. Kota Batu : Rp 2.193.145
9. Kab Jombang : Rp 2.082.730
10. Kab Tuban : Rp 1.901.952
11. Kota Pasuruan : Rp 1.901.952
12. Kab Probolinggo : Rp 1.879.220
13. Kab Jember : Rp 1.763.392
14. Kota Mojokerto : Rp 1.735.247
15. Kota Probolinggo : Rp 1.735.247
16. Kab Banyuwangi : Rp 1.730.917
17. Kab Lamongan : Rp 1.702.772
18. Kota Kediri : Rp 1.617.255
19. Kab Bojonegoro : Rp 1.582.615
20. Kab Kediri : Rp 1.576.120
21. Kab Lumajang : Rp 1.555.552
22. Kab Tulungaggung : Rp 1.537.150
23. Kab Bondowoso : Rp 1.533.902
24. Kab Bangkalan : Rp 1.530.655
25. Kab Nganjuk : Rp 1.527.407
26. Kab Blitar : Rp 1.520.912
27. Kab Sumenep : Rp 1.513.335
28. Kota Madiun : Rp 1.509.005
29. Kota Blitar : Rp 1.509.005
30. Kab Sampang : Rp 1.501.427
31. Kab Situbondo : Rp 1.487.355
32. Kab Pamekasan : Rp 1.461.375
33. Kab Madiun : Rp 1.450.550
34. Kab Ngawi : Rp 1.444.055
35. Kab Ponorogo : Rp 1.388.847
36. Kab Pacitan : Rp 1.388.847
37. Kab Trenggalek : Rp 1.388.847
38. Kab Magetan : Rp 1.388.847

Rate this article!
Tags: