Gubernur Jatim Tolak Hasil Konsultasi Pimpinan DPRD Gresik

Dewan GresikGresik, Bhirawa
Gubernur Jatim menolak hasil konsultasi yang dilakukan pimpinan dan ketua fraksi DPRD Gresik. Kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga menjadi sia-sia. Karena dianggap kedaluwarsa, sebab penyerahan draf tatif sudah dievaluasi baru dilakukan konsultasi kepada Kemendagri.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, dengan adanya penolakan ini. Maka DPRD Gresik tetap menggunakan Tatib hasil pembahasan tim perumus, selanjutnya DPRD Gresik bakal melakukan rapat paripurna untuk menggedok Titib itu. Sekarang masih menunggu, draf Tatib tersebut turun dari Gubernur kemudian tanpa membuat Pansus.
Setelah menggedok Tatib, baru dilanjutkan dengan langsung membentuk alat kelengkapan DPRD Gresik. Tetapi, lantaran UU Nomor 23 tahun 2014 belum masuk, dan tetap menggunakan nama Badan Legislasi (Baleg). Karena dalam aturan baru, Baleg namanya berubah menjadi Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D). Nanti kalau setelah alat kelengkapan DPRD Gresik selesai dibentuk dan Bamus juga sudah ada, maka panitia khusus (Pansus) Tatib perubahan bisa ditetapkan.
Ditambahkan Nur Saida, hasil konsultasi itu ditolak Gubernur Jatim. Karena dinilai kedaluwarsa, padahal juga telah mengajukan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sesuai saran Kemendagri. Tetapi ditolak Gubernur karena sudah kedaluarsa, namun hasil konsultasi Kemendagri bisa dimasukan kalau ada Pansus. Namun kini tak bisa karena Bamus belum terbentuk.
Terpisah Wakil Ketua F-KB DPRD Gresik, Syaichu Busyiri pada wartawan mengatakan, sudah menanyakan kepada Kemendagri, apakah pembentukan Pansus Tatib tanpa pertimbangan Banmus diperbolehkan. Namun ternyata, saran dari Banmus lebih baik jangan dilakukan karena melanggar aturan. Sehingga, kami akan membentuk Pansus Tatib perubahan setelah alat kelengkapan. [kim]

Tags: