Gubernur: Kedepankan Musyawarah Desa

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pasuruan, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo mememinta kepada setiap kepala desa untuk selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap perumusan, implementasi, dan pengawasan kebijakan pemerintah desa.
“Musyawarah mufakat yang dilakukan dalam setiap perumusan hingga pengawasan kebijakan pemerintah desa itu demi mengimplementasikan UU No 6/2014 tentang desa,” katanya saat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pemerintahan Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris di Pusdik Brimob Watu kosek Gempol Pasuruan, Senin.
Ia mengatakan kebijakan partisipatoris, mengajak masyarakat untuk berembug menentukan kebijakan, menjalankan serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini bisa membuat kepala desa dapat menjalankan programnya dengan hati-hati.
“UU tentang desa berimplikasi terhadap ketersediaan dana dan kewenangan desa cukup besar. Hal tersebut tidak serta-merta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan dapat menghadirkan korupsi, kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, hilangnya modal sosial, dan konflik kekerasan sosial,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, kepala desa harus melakukan pendekatan dan komunikasi secara intensif kepada warga yang punya pemahaman yang salah. “Ini sangat penting, kedamaian tercipta bila pemimpin desa berani, menjaga silaturahmi, dan komunikatif dengan warganya,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika kepala desa harus senantiasa meningkatkan pelayanan publik serta mendorong agenda pelestarian budaya lokal di desa. “Nilai-nilai dan praktik-praktik budaya lokal di desa seharusnya tetap terjaga dan terlestarikan. Selain itu, membangun kerjasama antar pemerintah daerah dalam implementasi UU No 6/2014,” katanya.
Menurut dia, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kecamatan memfasilitasi kebutuhan pemerintah desa dalam penyelenggaraan otonominya. “Saya berharap Kades bisa memanfaatkan pendampingan pelatihan ini, pasalya saat ini hanya di Provinsi Jatim yang sudah melakukan pelatihan kepala desa untuk saat ini,” katanya.
Ia juga mengajak kepala desa untuk memanfaatkan pelatihan untuk belajar dalam mengelola pemerintah desa lebih baik. Terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang pendapatannya diperoleh dari berbagai sumber.
“Sumber keuangan pemerintahan desa didapat dari pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset desa, swadaya, partisipasi, gotong royong dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, dalam melakukan tata kelola nantinya ada pembagian pengelolaan belanja yakni 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa. “Dan yang 70 persen untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Nantinya harus dibuat pembukuan laporan pengeluaran agar terjadi tertib administrasi,” katanya. [Hil,ant]

Rate this article!
Tags: