Gubernur Khofifah Bebaskan Warga Terpasung

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat membaskan seorang penderita ODGJ, warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang mengalami pemasungan.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, membebaskan Suyanto (30) warga Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang telah dipasung oleh keluarganya karena memiliki gangguan jiwa. Selanjutnya gubernur menyerahkan Suyanto ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Kami berharap kepada keluarga penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan masyarakat, penderita gangguan jiwa jangan ditangani dengan cara di pasung, namun harus ditangani secara medis. Sebab, jika penderita di pasung, hal itu tidak akan bisa menyembuhkan penderita gangguan jiwa,” papar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa(3/3).
Selain itu, kata dia, dirinya juga meminta kepada pemerintah desa agar memperhatikan setiap warga yang menderita gangguan jiwa. Jika ada warganya yang menderita gangguan jiwa, segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) agar penderita mendapatkan perawatan medis di RSJ.
“Harus ada yang melakukan monitoring dan memastikan obatnya bisa dikonsumsi oleh penderita gangguan jiwa,” kata Khofifah yang juga mantan Mensos itu.
Sementara, program Pemprov Jatim terkait bebas pasung pada penderita gangguan jiwa masih terkendala karena banyaknya angggota keluarga yang masih melakukan pemasungan dengan alasan agar tidak membahayakan warga sekitar.
“Program bebas pasung masih terus kita lakukan, dikarenakan masih ada fakta di lapangan yang ditemukan penderita gangguan jiwa yang dipasung. Sedangkan program bebas pasung di Jatim ini tidak hanya ditangani oleh Dinsos, tapi juga oleh stakelahoder lainnya, yaitu Dinkes dan RSJ,” terang gubernur.
Hal yang sama juga dikatakan, Bupati Malang HM Sanusi, jika Pemkab Malang terus melakukan penelusuran terhadap warganya yang kini mengalami pemasungan, akibat menderita gangguan jiwa.
Sebab selama ini keluarga penderita selalu menutupi jika ada keluarganya yang mengalami gangguan jiwa dan tidak mau membawanya ke rumah sakit. Keluarga lebih memilih memasung diluar rumah.
“Bahkan, penderita ada yang ditempatkan pada tempat jauh dari layak. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan kepada Dinsos dan Dinkes untuk terus melakukan penelusuran kepada penderita ODGJ yang kini mengalami pemasungan, agar Kabupaten Malang bebas dari pasung,” tegasnya. [cyn]

Tags: