Gubernur Khofifah Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi KASN

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memiliki komitmen kuat dalam menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, seluruh rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya ASN yang melanggar netralitas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis menegaskan, Gubernur Khofifah telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas PNS. Pertama ialah pelanggaran mantan Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin yang kini maju sebagai Calon Bupati Sumenep. Kedua, pelanggaran netralitas oleh mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit yang kini maju sebagai Calon Bupati Tuban.

“Keduanya kita proses untuk dijatuhi sanksi. Namun pada saat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, keduanya kemudian mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN,” jelas Nurkholis, Minggu (1/11).

Selanjutnya untuk rekomendasi ketiga ialah mantan Kasie SMA Caband di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Bangkalan Firmansyah Ali. Dia diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi di Pilwali Kota Surabaya. Karena itu, KASN memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman.

“Kita sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka. Yaitu lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut,” tutur Nurkholis.

Proses pemberian sanksi tersebut juga telah dilaporkan BKD Jatim ke KASN. “Mungkin laporan tersebut belum sampai ke Kemendagri,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diberitakan menegur sebanyak 67 kepala daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, salah satunya ialah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam teguran tersebut, Tito meminta agar kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN dalam waktu tiga hari ini. [tam]

Tags: