Gubernur Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Pemprov Jatim melarang mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas yang tidak dipakai diminta agar dikumpulkan di kantor OPD masing-masing.

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Larangan ini sesuai instrukti Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Asman Abnur yang melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2017.
“Terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menteri (Menpan dan RB Asman Abnur, red), yang jelas kita ikuti saja instruksinya seperti apa. Kita sebagai pemerintah daerah wajib mengikuti perintah pemerintah pusat,” kata Gubernur Soekarwo, Rabu (14/6).
Mobil dinas yang tidak dipakai selama libur Lebaran 2017 ini, Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, memerintahkan agar dikumpulkan di kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Sebab jika dibawa pulang, kemungkinan dipakai untuk keperluan Lebaran terbuka lebar, karena tidak ada pengawasan.
Mantan Sekdaprov Jatim ini mengatakan, jika masih ada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan diberikan sanksi. “Ya pasti ada sanksinya. Tapi itu urusan nanti. Yang penting kita sudah keluarkan imbauan larangan mobil dinas dipakai mudik,” tandasnya.
Sebelumnya, Menpan dan RB Asman Abnur telah mengeluarkan kebijakan melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menaati aturan tersebut. Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur Lebaran,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.
Dia mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP No 534 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran. [iib]

Tags: