Gubernur Masih Menunggu Surat dari Bawaslu

 Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, terkait dugaan kampanye capres pada hari kerja yang dilakukan Bupati Ngawi Budi Sulistyono. Budi Dianggap melanggar karena dugaan berkampanye di hari kerja tersebut tidak memiliki izin cuti kampanye dari Gubernur Jatim.
“Rekomendasi salah atau tidak itu dari Bawaslu. Sekarang kita masih belum mendapatkan rekomendasi tersebut. Jadi kita tak bisa memutuskan bagaimananya. Kita juga tidak berhak atau menilai seseorang itu salah atau benar dalam kampanye,” kata Soekarwo, Minggu (22/6).
Menurut dia, seperti surat teguran yang pernah dilayangkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang melanggar saat kampanye Pileg 2014 lalu, surat rekomendasinya juga berasal dari Bawaslu. Dari surat Bawaslu tersebut dijadikan dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat atau ringan.
Sementara Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto SH, MH mengatakan hingga sampai saat ini Pemprov Jatim belum menerima surat dari Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat kampanye capres. Jika surat rekomendasi tersebut sudah ada di pemprov akan langsung diproses.
“Yang memberikan sanksi itu Gubernur Jatim. Tapi Gubernur tak bisa memberikan sanksi jika belum ada surat dari Bawaslu. Seperti Wawali Surabaya (Wisnu Sakti Buana) yang diberikan surat teguran dulu juga berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,” ungkapnya.
Berdasarkan data di Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, dari 11 kepala daerah yang berencana mengajukan cuti dalam Pilpres 9 Juli mendatang ternyata hanya empat kepala daerah yang benar-benar melakukannya. Mereka adalah Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar,  Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Wakil Wali Kota Blitar Purnawan Buchori dan Wakil Bupati Situbondo Rahmad. Dan tidak ada nama Bupati Ngawi Budi Sulistyo.
Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar misalnya mengajukan cuti pada  13, 17, dan 25 Juni serta 2 Juli. Sedangkan, wakilnya Purnawan Buchori mengajukan cuti pada 12, 18 serta 26 Juni, dan 3 Juli.   Wakil Bupati Situbondo Rahmad mengajukan izin lebih sedikit, yakni pada 19 dan 26 Juni serta pada 3 Juli. Begitu juga dengan Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang hanya mengajukan cuti sehari pada 19 Juni. [iib]

Tags: