Gubernur Minta Pemerintah Pusat Tambah Alat Rekam e KTP di Jatim

Dr. H. Soekarwo (Gubernur Jawa Timur)

Dr. H. Soekarwo (Gubernur Jawa Timur)

(Deadline Tinggal Sebulan Lagi)
Pemprov,Bhirawa
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memberi penambahan sarana dalam rangka perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di wilayahnya. Saat ini masih banyak daerah di Jatim yang belum menyelesaikan perekaman e KTP akibat kurangnya alat rekam data, padahal deadline perekaman tinggal satu bulan lagi.
“Penambahan sarana sangat dibutuhkan agar perekaman E-KTP berjalan sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Gubernur Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (20/8).
Pemerintah Pusat sendiri melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perekaman data kependudukan E-KTP dibatasi hingga 30 September 2016.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur, pembatasan perekaman data juga harus dilengkapi sarana memadai sehingga di beberapa daerah yang masih sedikit bisa segera terantisipasi.
“Kalau sarananya tidak terpenuhi maka tak bisa ada mobilisasi warga karena keterbatasan mesin. Ini yang harus mendapat perhatian serius,” ucapnya.
Pemprov Jatim, kata dia, tidak memiliki kewenangan banyak dalam persoalan ini, namun tetap memberi fungsi fasilitasi, seperti menggerakkan dinas kependudukan di semua daerah untuk lebih aktif bersosialisasi dan mendorong warganya yang belum terekam e-KTP.
Ia juga mengaku telah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim Sukardo mendata total sekaligus memberikan fasilitas berupa imbauan dan dorongan kepada daerah untuk memperhatikan lebih intens terhadap perekaman e-KTP.
“Pak Sukardo sudah saya minta untuk mengumpulkan kepala dinas dari 38 daerah di Jatim, khusus berbicara masalah ini,” kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekaman data kependudukan untuk E-KTP dibatasi hingga 30 September 2016.
“Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan kami nonaktifkan datanya,” ujarnya.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib karena hingga 20 perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih tercatat 22 juta penduduk Indonesia belum merekam data E-KTP. [rac]

Tags: