Gubernur Minta Pemkot Tak Campur Tangan

Gubernur Jatim H Soekarwo saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT Ke 58 Badan Pemudaan Kejuangan 45 dan Pelantikan Pegurus DHD BPK 45 Provinsi Jatim , Serta DHC BPK 45 Kabupaten/Kota Masa Bhakti 2017-2022, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Penetapan Tersangka 18 Anggota DPRD Kota Malang
Malang, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo meminta kepada eksekutif untuk tidak campur tangan dalam bidang hukum, terkait.penetapan tersangka terhadap 18 orang Anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota non aktif HM Anton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Pakde Karwo begitu sapaan lekat gubernur Jatim, juga menegaskan agar semua yang menyangkut di bidang pemerintahan, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang Wahid Wahyudi untuk melaksanakan persiapan apa pun yang paling ekstrem.
“Artinya yang paling ekstrem itu, ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat shok terhadap persoalan itu sehingga menjadikan gairah kinerjanya menurun,” terang Gubernur Jatim H Soekarwo, Kamis (22/3), seusai menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 58 Badan Pemudaan Kejuangan 45 dan Pelantikan Pegurus DHD BPK 45 Provinsi Jatim , Serta DHC BPK 45 Kabupaten/Kota Masa Bhakti 2017-2022, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses hukum harus dijalankan dengan demokrasi, sedangkan demokrasi itu juga harus berbanding lurus dengan hukum , itu harus kita sadari. Oleh sebab itu, pada saat dirinya melakukan pertemuan dengan KPK di Surabaya, sudah dijelaskan, mungkin semua sistem tentang pungutan liar (pungli) selesai. Namun yang sulit adalah integritas terkait pemerasan dan suap, sehingga tidak bisa dianalogikakan.
Dan dalam kesempatan itu, Pakde Karwo, juga menyinggung Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Malang 2018, bahwa meski dua Calon Wali Kota Malang yakni HM Anton dan Ya’qud Ananda Gubhan saat ini dijadikan tersangka oleh KPK, hal itu tidak mempengaruhi proses Pemilukada, dan jalan terus. Karena dalam Pemilukada sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi sebelum ada inkhrah kedua calon tersebut tetap ikut dalam tanda petik, dan tetap mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gubernur Jatim ini juga menyinggung masalah pengesahan anggaran APBD, menurutnya bahwa terkait dengan anggaran sudah ada Pjs Wali Kota, sehingga tidak ada masalah dengan anggaran. Dan jika ada kemacetan dalam anggaran tersebut, maka anggaran menggunakan APBD tahun sebelumnya atau belanja tetapnya yang harus digunakan. Seperti bayar Tunjangan Pegawai (TP), gaji, dan lain sebagainya. “Namun tidak boleh masuk dalam belanja pembangunan,” tegas Pakde Karwo.
Ditambahkan, meski ditetapkannya 18 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyuapan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, maka dirinya berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Karena pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU), hal tersebut menyangkut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sebab, pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertama lewat pelayanan publik, kedua mengajak merumuskan, dan ketiga pemberdayaan. Jadi apa pun alasannya yang terjadi di internal Pemkot Malang tidak mengganggu pelayanan publik, dan harus jalan terus dalam melayani masyarakat tanpa dikurangi,” tandas Soekarwo, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim. [cyn]

Tags: