Gubernur Minta Perda PLP2B Jombang Segera Diselesaikan

Gubernur Jatim, Dr.H.Soekarwo saat berada di Gedung DPRD Jombang, Selasa siang (2/10). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Gubernur Jatim, Dr.H.Soekarwo meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B) segera diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Gubernur Soekarwo menyampaikan hal itu secara langsung dihadapan para anggota DPRD Kabupaten Jombang di sela pidatonya saat menghadiri acara pembacaan visi dan misi Bupati Jombang di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jombang, Selasa siang (2/10).
Ia berharapa Raperda Jombang tentang PLP2B harus segera ditetapkan menjadi Perda. “Harus segera ditetapkan, sudah masuk Prolegda katanya, kalau ‘ndak’ tanah suburnya habis nanti,” ujar Gubernur Soekarwo.
Lebih lanjut ia mencontohkan, jika regulasi tersebut sudah ditetapkan nantinya, jika ada seseorang mempunyai tanah pertanian yang subur, otomatis tidak boleh dipindah fungsikan, semisal didirikan bangunan rumah diatasnya. “Habis tanah suburnya nanti, jadi nanti setelah dirumuskan, RTRW nya, diundanglah camat, diundanglah tokoh masyarakat, agar tanah suburnya jangan habis,” tandas gubernru yang biasa disaapa Pakde Karwo itu.
Senada dengan Gubernur, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menjelaskan, regulasi terkait PLP2B memang sudah terbentuk di tingkat Pemerintah Pusat. Dikatakannya, Perda Jatim tentang hal itu juga sudah terbentuk. Lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan DPRD Jombang untuk membicarakan hal tersebut. “Maka kita harus mempercepat terjadinya Perda itu di Kabupaten Jombang,” katanya.
Sementara itu, menurut penjelasan Ketua Komisi B DPRD Jombang, Rohmad Abidin, lewat sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya, selama dua tahun berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017, Raperda PLP2B ini sudah pernah masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun pada perkembangannya, masih belum bisa dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Jadi Raperda itu memang sudah pernah kita usulkan di komisi, dua kali mas masuk Prolegda, yang jelas dua kali berturut-turut kita masukkan, untuk tahun ini (2018) kita sudah mengusulkan, tapi tidak masuk Prolegda kayaknya,” terang Rohmad Abidin saat dikonfirmasi.
Ditanya lebih lanjut apa kendalanya sehingga Raperda tersebut masih belum ditetapkan menjadi Perda, Rohmad menambahkan, hal itu berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang yang harus dibahas terlebih dahulu. “Itu akan berkaitan antara Raperda itu (PLP2B) dengan RTRW,” pungkas Rohmad Abidin. [rif]

Tags: