Gubernur Pecat PNS Pemprov Mafia CPNS

calo CPNS (1)Pemprov, Bhirawa
Keputusan tegas dikeluarkan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo terhadap PNS di lingkungan Pemprov Jatim yang dinilai telah melanggar rambu-rambu birokrasi terlalu berat. Seperti sanksi berat berupa pemecatan harus dikeluarkan mantan Sekdaprov Jatim ini kepada salah seorang oknum PNS bernama Eka Purnama, yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim.
Pemecatan harus diterima lelaki yang terakhir berpangkat IIIB ini, karena telah terbukti menjadi mafia calo rekrutmen CPNS di lingkungan Pemprov Jatim. Eka diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 880/1419/212.5 Tahun 2014 tertanggal 7 Oktober 2014.
“Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenal yang namanya pemberhentian tidak hormat. Namun diganti dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau dalam bahasa kasarnya memang dipecat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Dr H Akmal Budianto, Senin (3/11).
Menurut Akmal, kesalahan Eka dinilai sudah terlampau berat dan tidak bisa dibina lagi. Oleh karena itu, setelah melalui pertimbangan yang sangat matang, gubernur akhirnya mengeluarkan sanksi paling berat bagi PNS yaitu pemecatan.
“Pelanggaran yang dilakukan Eka Purnama ini di antaranya adalah melanggar disiplin pegawai dengan tidak masuk hingga batas maksimal yakni tiga bulan berturut-turut. Dalam peraturan yang ada, jika PNS tidak masuk kerja tiga bulan berturut-turut sanksi terberatnya adalah dipecat,” kata Akmal.
Tidak hanya itu saja, lanjut Akmal, penyebab Eka sering tidak masuk kerja karena dia juga masuk dalam lingkaran mafia penipuan penerimaan CPNS. Eka yang juga mantan staf di BKD Provinsi Jatim ini sedikitnya telah menipu tujuh orang calon pendaftar sebagai CPNS.
“Dari laporan yang saya terima, rata-rata uang yang telah dikeluarkan oleh korban untuk Eka ini di atas Rp 50 juta setiap orang. Para korban ini datang ke BKD dan melaporkan kejadian yang telah menimpa mereka. Setoran uang yang telah korban berikan ke Eka jumlahnya besar,” ungkapnya.
Dalam aksinya, Eka dan mafianya selalu mengait-ngaitkan nama Akmal Boedianto selaku Kepala BKD Provinsi Jatim. Oleh karena itu, tak heran jika korban Eka bukan hanya dari masyarakat kelas bawah yang tergiur ingin jadi CPNS, tapi juga kelas atas yang masih percaya tipu daya Eka.
“Menurut salah seorang korban, Eka sangat meyakinkan sekali saat beraksi. Bumbu-bumbu untuk meyakinkan orang sangat meyakinkan. Makanya tak heran jika banyak korban yang tertipu. Dan yang sangat saya sesalkan, saat beraksi selalu mengait-ngaitkan nama saya,” kata Akmal.
Untuk itu, jelas mantan Sekretaris DPRD Provinsi Jatim ini, Pemprov Jatim tidak ragu-ragu lagi untuk memecat Eka. Selain ketika bertugas di Dinas Kominfo Jatim, saat di BKD Jatim Eka juga melakukan aksi penipuan CPNS bersama oknum PNS yang lain.
Akmal mengatakan, setelah dipecat, Eka tidak akan mendapat uang pensiun. Sebab masa baktinya belum sampai 20 tahun dan usianya belum genap 50 tahun. “Berdasarkan Undang-Undang ASN dia tidak dapat uang pensiun,” tegasnya.
Di Pemprov Jatim, ditengarai masih ada oknum PNS yang menjadi calo CPNS dan memanfaatkan jabatannnya untuk menipu calon korban yang ingin menjadi PNS dengan jalan pintas. Oleh karena itu, pihak BKD terus memantau gerakan-gerakan yang masuk dalam mafia CPNS ini.
“Eka ini tidak bekerja sendiri. Tapi ada oknum-oknum PNS lain. Kita sudah tahu gerakan-gerakan oknum-oknum itu, makanya kita pantau terus. Jika memang terbukti kita akan menindak tegas mereka hingga sanksi pemecatan,” pungkasnya. [iib]

Rate this article!
Tags: