Gubernur Perintahkan Kabiro Hukum Surati 100 Legislator Jatim

Agar Segera Menyerahkan LHKPN
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum memerintahkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Dr Himawan Estu Subagyo agar memberikan surat kepada 100 anggota DPRD Jatim. Isinya agar segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Asisten I dan Kepala Biro Hukum saya perintahkan untuk menyampaikan daftar LHKPN yang harus diserahkan KPK. Jika perlu dibuatkan surat, akan kita buatkan surat khusus kepada mereka (anggota Dewan),” kata Gubernur Soekarwo ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/2).
Menurut Pakde Karwo, sapaan lekatnya, yang penting bukan surat yang dilayangkan, tapi kemauan atau itikad baik dari para wakil rakyat untuk membuat dan menyerahkan LHKPN ke KPK. Sebab LHKPN ini sangat penting untuk menciptakan  clean governance di lingkungan Provinsi Jatim.
“Waktu penyerahannya nanti juga ada batas waktunya, tapi saya tidak ingat. Dalam hukum perdata, itikad baik itu sangat penting dari pada surat-menyurat. Makanya saya sangat harapkan para anggota dewan untuk mau menyerahkan LHKPN. Termasuk Kabiro Hukum yang baru juga wajib menyerahkan LHKPN,” ungkapnya.
Sementara itu, desakan agar 100 anggota DPRD Jatim dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim untuk segera menyampaikan KPK mulai dibahas. Biro Hukum Setdaprov Jatim memastikan Gubernur Soekarwo melakukan pertemuan terbatas untuk membahas soal ini.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu mengatakan, dirinya mendukung penuh  keharusan anggota DPRD Jatim dan pejabat publik menyampaikan LHKPN sebagaimana diatur  KPK. Bahkan menurut dia, seharusnya kewajiban itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada saat  anggota DPRD mencalonkan diri (jadi Caleg) dan kedua setelah mereka akan purna tugas sebagai legislatif.
Dengan dua kali penyampaian LHKPN itu akan bisa diukur secara nyata berapa harta mereka sebenarnya. “Sehingga bukan seperti yang saat ini, setelah mereka menjabat baru diwajibkan melakukan pelaporan,” kata dia.
Kendati mengusulkan lebih detail soal menyampaian LHKPN para anggota DPRD Jatim, Himawan masih enggan terbuka soal mekanisme para anggota legislatif di Indrapura itu dalam menyampaikan LHKPN mereka. “Saya belum baca aturannya, coba saya cek lagi,” kilah Himawan di ujung telepon.
Himawan juga menampik mengetahui adanya surat edaran Gubernur yang dikeluarkan Biro Hukum sebanyak tujuh – delapan kali terkait kewajiban menyampaikan LHKPN pada KPK. Ia beralasan imbauan itu dikeluarkan sebelum dirinya menjabat. “Saya belum tahu, coba nanti saya cek lagi,” tepisnya kembali.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak agar anggota DPRD Jatim dan pejabat Pemprov  Jatim segera menyampaikan LHKPN. Ini karena kewajiban pelaporan merupakan bentuk ukuran integritas seorang legislator dan pejabat kepada masyarakat. Dan ternyata pelaporan LHKPN ini tak banyak diikuti oleh para legislator Jatim serta pejabat eselon II Pemprov Jatim.
“Makanya jika kemudian ada anggota DPRD maupun pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, tak perlu dipilih lagi. Mereka itu sudah tidak jujur,” ujar Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi.  [iib]

Tags: