Gubernur Persilakan Polda Usut Dugaan Korupsi Bawaslu Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Polda, Bhirawa
Polda Jatim saat ini tengah membidik dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. Hal itu terkait dalam penggunaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim pada 2013 yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 3,5 miliar dari total anggaran mencapai lebih dari Rp 142 miliar.
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku telah mendengar terkait pemeriksaan anggota Bawaslu Jatim di Polda. “Saya sudah mendengarnya belum lama ini. Saya mendapat laporan dari Inspektorat Jatim terkait hal itu. Menggunakan dana hibah tanpa pertanggungjawaban itu juga tidak boleh. Silakan saja diusut,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Pakde Karwo menjelaskan kalau sesuai hasil pemeriksaan BPK RI memang TGR (Tuntutan Ganti Rugi) Bawaslu Jatim harus mengembalikan anggaran tersebut. Apakah pemprov akan memanggil Bawaslu Jatim? “Itu nanti Inspektorat Jatim yang akan koordinasi dengan Bawaslu. Ini karena uangnya kan dana hibah yang dibantu pemprov, jadi harus dipertanggungjawabkan, Inspektorat yang mengawasi itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, dana hibah tersebut digelontorkan oleh Pemprov Jatim pada 2013 lalu. Modus dugaan korupsi yakni dana yang digelontorkan disalurkan untuk penggunaan proyek-proyek kegiatan maupun pengadaan barang oleh Bawaslu Jatim.
Akan tetapi pengadaan barang atau jasa ini dianggap tidak wajar. Di samping itu, adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya telah menimbulkan praktik penyelewengan anggaran. Polda Jatim sendiri dikabarkan sudah bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut melalui Ditreskrimsus.
Bahkan, Polda sudah melakukan pemeriksaan terhadap para anggota Bawaslu Jatim dan staf Bawaslu. Di mana mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.   Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum membenarkan dan tidak menolak adanya informasi tengah diusutnya dugaan korupsi di Bawaslu Jatim. “Biarlah Tim Ditreskrimsus bekerja dahulu,” kata Awi Setiyono.
Lucunya, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengaku tidak tahu menahu perihal masalah tersebut. “Kami belum tahu, saya masih ikut acara Bawaslu pusat ke daerah. Soal apa, saya tidak tahu,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 75 dan 76 UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu adalah pengawasan penyelenggaraan pemilu. “Terkait pertanyaan itu (pemeriksaan di Polda Jatim, red) monggo dikonfirmasi saja ke pejabat yang kompeten dan relevan di kesekretariatan Bawaslu. Maaf, saya masih turun ke daerah ikut acara Bawaslu pusat,” kilahnya. [bed,iib]

Tags: