Gubernur Sepakat JT dan Terminal Tipe A Tetap Dikelola Daerah

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku sangat setuju jika pengelolaan terminal tipe A dan jembatan timbang yang akan ditarik pemerintah pusat tidak semuanya ditarik. Namun  pengelolaan dari terminal dan Jembatan Timbang (JT) tetap dikelola daerah.
“Usulan Dishub sangat bagus, yang penting fungsi pelayanan publiknya lancar. Jangan sampai kita berkutat pada permasalahan kewenangan, tapi melupakan fungsi pelayanan di terminal dan jembatan timbang,” kata Gubernur Soekarwo, Selasa (26/1).
Menurut dia, pemerintah daerah memang harus patuh terhadap UU jika UU memang mengamanatkan terminal tipe A dan jembatan harus ditarik ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun yang perlu mendapat perhatian adalah sharing manajemen bisa dilakukan dengan baik, antara Kemenhub dan pemerintah daerah agar fungsi pelayanan publik bisa berjalan optimal.
Untuk itu, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, mewanti-wanti Dishub Jatim agar tidak tarung pada soal kewenangan. Sebab jika salah satu lalai, yang menjadi korban adalah pelayanan publik tidak berjalan dengan baik. Padahal pemprov telah berkomitmen fungsi pelayanan publik menjadi yang paling prioritas.
Kapan terminal tipe A dan jembatan timbang ditarik pusat?, Pakde Karwo mengaku tidak mengetahuinya. Sebab saat ini pemprov masih mengusulkan agar pengelolaan jembatang timbang dan terminal tipe A tetap diserahkan daerah. “Usulan ini mungkin saja, sebab ada yang namanya fungsi konkuren. Contohnya fungsi pelayanan terminal dan jembatan timbang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT mengusulkan agar pengelolaan jembatan timbang dan terminal tipe A tetap diberikan daerah.
Menurut dia, jika pengelolaan jembatan timbang dan terminal tipe A tetap diberikan daerah akan lebih efisien. Sebab orang-orang dari Jakarta tidak perlu terjun ke lapangan langsung mengoperasikannya, tapi cukup orang-orang daerah saja.
“Usulan kita, Kemenhub cukup membuat tim pembina yang saat ini sudah ada harus diperkuat lagi. Tugas dari tim pembina ini adalah melakukan evaluasi secara periodik melihat sarana dan prasarana jembatan timbang dan terminal tipe A. Jika tidak memenuhi standar perlu ditingkatkan, jika butuh dana dan daerah tidak mampu harus dibantu menggunakan APBN. Jadi tugas tim pembina bukan hanya mengevaluasi, tapi juga memberikan solusi,” papar Wahid.
Menurut Wahid, rencana penarikan jembatan timbang dan terminal tipe A sebetulnya sudah lama. Sebab berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan penarikan itu sudah diamanatkan. Begitu pula dengan dibuatnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga sudah disebutkan, jembatan timbang dan terminal tipe A ditarik ke pusat. [iib]

Tags: