Gubernur Siapkan 7 Nama Calon Pj Kepala Daerah

Dr H Soekarwo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo telah menyiapkan tujuh orang penjabat (Pj) kepala daerah, seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati di tujuh daerah di Jatim. Tujuh orang Pj itu nanti akan diambilkan dari kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemprov Jatim.
“Tujuh kabupaten yang dimaksud kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018. Saya sudah usulkan tujuh nama ke Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dan sekarang menunggu surat keputusan,” ujarnya, Rabu (7/2).
Tujuh daerah tersebut yaitu Kabupaten Probolinggo (akhir masa jabatan 20 Februari 2018), Kabupaten Sampang (26 Februari 2018), Kabupaten Bangkalan (4 Maret 2018), Kabupaten Bojonegoro (12 Maret 2018), Kabupaten Nganjuk (16 April 2018), Kabupaten Pamekasan (22 April 2018), dan Kabupaten Tulungagung (30 April 2018).
Disinggung pelaksanaan pelantikan Pj, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut belum bisa memastikannya dengan alasan menunggu SK Mendagri, termasuk nama-nama yang akan ditunjuk mengelola pemerintahan di tujuh daerah.
“Saya belum bisa sebutkan karena menunggu SK Menteri, termasuk teknis pelantikannya seperti apa. Tapi, nanti dilakukan di Gedung Negara Grahadi dan dalam pekan ini,” ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Demokrat itu menjamin saat tahapan penetapan pasangan calon (12 Februari) serta masa kampanye (15 Februari), tujuh kepala daerah sudah memiliki pemimpin baru.
Sementara itu, mantan Sekdaprov Jatim tersebut mengatakan bahwa sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undangan penjabat bupati nantinya adalah seorang pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Bahkan, kata dia, pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang pada 2015 pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjadi prioritas karena lebih memiliki pengalaman.
“Syarat undang-undangnya seperti itu, yaitu pejabat tinggi pratama dan dicari yang berpengalaman di pemerintahan. Untuk pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa menjadi Pj, kalau Plt bisa,” ungkapnya. [iib]

Tags: