Gubernur Jatim Kantongi 20 Nama Pj Bupati/Wali Kota

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku sudah memilih sebanyak 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim untuk dijadikan Pj (Penjabat) bupati/wali kota yang akan berakhir masa tugasnya tahun ini. Pemilihan Pj ini harus dilakukan, mengingat rencananya Pilkada akan diselenggarakan secara serentak akhir 2015 atau awal 2016.
“Kita sudah pilih 20 orang untuk menjadi calon Pj bupati/wali kota. Jika nanti Pilkadanya dilaksanakan pada akhir 2015 berarti ada 16 Pj. Tapi jika dilaksanakan pada awal 2016 itu artinya ada 18 Pj. Yang penting sudah kita siapkan orang-orangnya,” kata Gubernur Soekarwo dikonfirmasi, Minggu (1/2).
Menurut dia, ke-20 Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tersebut dalam waktu dekat ini akan mendapatkan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) terlebih dulu sebelum menjadi Pj. Diklat tersebut meliputi pengelolaan keuangan berbasis akrual (accrual basis), pemerintahan dan wawasan lainnya.
Diklat ini, kata Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, dinilai sangat penting karena jangan sampai Pj yang telah dipilih tidak tahu apa yang harus dilakukannya sebagai kepala daerah. Sebab tugas menjadi Pj bupati/wali kota berbeda jauh saat memimpin SKPD.
“Dalam tugasnya nanti semua Pj harus memiliki wawasan yang sama. Kami tidak membedakan daerah kecil maupun daerah besar seperti Surabaya. Semua kriteria Pj yang dipilih sama. Harus memiliki wawasan yang bagus khususnya dalam hal keuangan dan pemerintahan,” ungkapnya.
Terkait status Pj nanti apakah harus melepas jabatannya di SKPD, Pakde Karwo mengatakan mereka tidak akan kehilangan jabatan sebagai Kepala SKPD. Urusan SKPD akan banyak digarap dan dikoordinasikan oleh Sekretaris SKPD. “Kasihan setelah tidak jadi Pj dia kehilangan jabatannya di Pemprov. Jadi nanti bisa merangkap jabatan,” jelasnya.
Sedangkan mengenai beban tugas, kewenangan dan kewajiban Pj kepala daerah, Pakde Karwo memastikan tidak berbeda jauh dengan kepala daerah definitif. Pj bupati/wali kota boleh melakukan mutasi pejabat, bisa mengeluarkan dan membatal izin, dan berhak fotonya dipasang di deretan bupati/wali kota yang pernah menjabat.
“Seperti Pak Purwaka (Setya Purwaka, mantan Pj Gubernur Jatim) fotonya juga dipasang di Grahadi maupun Kantor Gubernur. Begitu juga dengan Pj bupati/wali kota nanti juga sama. Tugas-tugasnya juga sama. Yang membedakan nanti kalau jadi Pj di daerah besar seperti Surabaya tingkat kepusingannya yang berbeda dengan daerah lainnya yang lebih kecil,” ungkapnya.
Meski tidak ada perbedaan besar, namun Pakde Karwo kembali menegaskan, ada beberapa rambu terlarang yang tidak boleh dilanggar seorang Pj bupati/wali kota. Yaitu mengeluarkan kebijakan pembangunan yang strategis dan bersifat sustainable pembangunan daerah. “Tapi Pj nanti masih bisa membuat RAPBD 2016,” jelasnya.
Terkait siapa nama ke-20 kepala SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang dipilih gubernur untuk menjadi Pj, Pakde Karwo buru-buru langsung menolak mengatakannya. “Jangan disebutkan nanti bisa dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” elaknya.
Meski Pakde Karwo menolak membeberkan siapa calon Pj bupati/wali kota, sebelumnya Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf, telah memberikan gambaran lebih rinci siapa yang bakal menjadi Pj. Di antaranya adalah pejabat eselon II yang tidak memiliki beban tugas yang vital di Pemprov Jatim.
Mereka di antaranya para Asisten Sekdaprov Jatim, Staf Ahli Gubernur Jatim, Kepala Bakorwil dan SKPD lain yang beban tugasnya tidak terlalu berat. Sedangkan SKPD vital seperti Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Biro Humas dan Protokol tidak akan dipilih menjadi Pj.
“Contohnya Kepala Biro Humas dan Protokol tidak mungkin menjadi Pj, karena biro ini sangat sibuk mengurus jadwal dan agenda gubernur, wagub hingga sekdaprov. Kalau Kepala Biro Humas dan Protokol jadi Pj, nanti bisa-bisa agenda gubernur wagub amburadul,” jelasnya. [iib]

PILKADA JATIM
Dilaksanakan akhir 2015      : ada 16 Pilkada
Dilaksanakan hingga awal 2016 : ada 18 Pilkada
Kewenangan/tugas Pj   : tidak berbeda jauh dengan kepala daerah definitif, berhak melakukan mutasi pejabat, mengeluarkan dan membatalkan izin, bisa ikut membuat RAPBD 2016
Rambu larangan Pj  : tidak boleh mengeluarkan kebijakan pembangunan strategis dan bersifat sustainable pembangunan daerah

Tags: