Gubernur Tak Ingin Ada OTT Pungli di Jatim

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Anton Setiadji SH MH, menyematkan Pin Unit Saber Pungli Kepada Inspektur Provinsi Jatim Drs Nurwiyatno MSi.

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Anton Setiadji SH MH, menyematkan Pin Unit Saber Pungli Kepada Inspektur Provinsi Jatim Drs Nurwiyatno MSi.

(Lantik Unit Satgas Saber Pungli Jatim)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menegaskan tak ingin ada operasi tangkap tangan (OTT) lagi di Jatim. Untuk itu, Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang telah dilantik Gubernur, harus lebih menguatkan intelejen pencegahan dari pada melakukan penindakan.
“Uni Satgas Saber Pungli ini sukses kalau tidak ada korban. Artinya fungsi pencegahan harus dilakukan lebih kuat. Tapi jika diperlukan, penindakan tetap dilakukan,” kata Gubernur Soekarwo, saat Pengukuhan Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/11).
Sebelumnya, seluruh instansi termasuk Pemprov Jatim memang telah membentuk tim serupa yang dipimpin Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf. Tim yang dipimpin Gus Ipul, sapaan karib Saifullah Yusuf ini, bertugas ke dalam dan lebih menekankan pada proses pencegahan di internal serta melakukan pembenahan internal.
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, yang perlu dilakukan saat ini adalah langkah promotif (sosialisasi) dan preventif (pencegahan), sehingga pungutan liar tak ada lagi. Sistem hukum di Indonesia sejatinya juga sudah bagus, yang masih perlu dibenahi adalah law enforcement (penegakan hukum).
“Pungutan liar timbul karena tidak adanya pilihan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Misalnya pembayaran pajak. Untuk itu salah satu yang harus dilakukan adalah penyediaan tempat penyelesaian masalah atau pembayaran secara online dengan menggunakan sistem IT,” tuturnya.
Selain itu, lanjut mantan Sekdaprov Jatim ini, diharapkan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik diantara tim Satgas Saber Pungli. “Semua fungsi harus berjalan dengan baik, sehingga pungli dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik meningkat,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Anton Setiadji SH MH mengatakan, bahwa PP Nomor 87 Tahun 2016 sebagai wujud nyata pemerintah pada pemberantasan pungli, memberikan keadilan hukum pada masyarakat. Menurutnya yang perlu diperbaiki antara lain area bidang pelayan publik, penanganan kasus dan penguatan kasus.
Hal tersebut dilakukan mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Serta tugas dan wewenangnya adalah tangkap tangan pungli. “Harus sering mengadakan komunikasi diantara tim, jangan sampai salah tangkap. Hingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” pintanya.
Sebelum bertindak memberantas pungli di luar, Kapolda juga mengatakan jika di internal Polda Jatim telah dilakukan beberapa tindakan. Diantaranya dengan memproses pelanggaran yang terjadi di Polres Magetan, Ngawi dan Situbondo. “Sebelum saber ini dibentuk kami juga telah melakukan OTT pungli, misalnya di Tanjung Perak dan ini akan terus kami lakukan,” tandasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Rudi Prabowo Aji SH MH mengatakan, tahun 2016 sebagai reformasi bidang hukum. Oleh karena itu sangat diharapkan tim dapat bekerja dengan jeli dan aktif hingga mampu membasmi penyakit masyarakat.
“Bukan nilai nominal yang dipermasalahkan, tetapi kegiatan pungli merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat. Harus mampu kerja secara profesional sesuai dengan per undang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Satgas Saber Pungli ini dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/624/KPTS/013/2016 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 yang secara struktural harus dilakukan sampai di tingkat daerah.
Adapun yang dikukuhkan adalah Ketua Pelaksana Kombes Pol Drs Wahyudi Hidayat (Irwasda Polda Jatim), Wakil Ketua Pelaksana I Drs Nurwiyatno, MSi (Inspektur Provinsi Jatim), Wakil Ketua Pelaksana II Nikolaus Kondomo SH MH (AswasKejaksaan Tinggi Jatim).
Lalu, Sekretaris I AKBP Dwi Safitri SH MH (Irbidops Itwasda, Polda Jatim), Koodinator Sub Unit Intelijen Kombes Pol Drs Mochammad Yasin (Dir Intelkam Polda Jatim), Koordinator Sub Unit Satgas pencegahan Dr Agus Widiarta, SSos, MSi (Kepala ORI Perwakilan Jatim), Koordinator Sub Unit Satgas Penindakan Kombes Aditiya Warman, MSi (Dir Reskrimsus Polda Jatim) dan Koordinator Sub Unit Satgas Yustisi I Made Suarnawan, SH, MH (Asisten Bidang Pidsus Kejati Jatim). [iib]

Tags: