Gubernur Targetkan 2020 Jatim Bebas Sampah

DPRD Jatim,Bhirawa
Gubernur Jatim, Soekarwo menargetkan pada tahun 2020 provinsi ujung Timur Pulau Jawa ini bisa zero sampah. Dalam artian seluruh sampah bisa didaur ulang.  Untuk itu berbagai upaya disiapkan, termasuk menyediakan lahan untukpengelolaan limbah B3 di Mojokerto.
“Saya kira pemerintah (Pemprov Jatim) serius untuk tahun 2020, nol sampah. Sampahnya itu tetap ada, tapi menjadi sampah yang memiliki nilai tambah,” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo seusai Sidang Paripurna, Selasa (14/3) siang.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut melanjutkan, untuk mewujudkan hal itu perlu ada penataan di beberapa aspek. Diantaranya, harus membangun budaya baru tentang sampah. Yakni dengan mewujudkan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Selanjutnya adalah mengurangi budaya pemakaian plastik.
“Kami optimis karena itu sudah jadi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Menurut Pakde Karwo, sampah pada akhir-akhir ini sudah menjadi beban. Oleh sebab itu, perlu kemudian diolah agar menjadi sesuatu yang bermanfaatan buat masyarakat. Dirinya mencontohkan, pengelolaan sampah bisa menjadi pupuk organik, gas serta untuk keperlian risert and development.
Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3 di Jatim, Pemprov Jatim telah menyediakan 50 hektar tanah Perhutani di Mojokerto serta Detail Enggeneering Desain (DAD). Tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup.
“Besok (hari ini, Red) akan kami laporkan ka presiden bahwa program B3 di Mojokerto untuk menjadi program prioritas. Besok akan saya presentasikan beberapa pembangunan di Jatim ke depan sebagai salah satu wilayah di Indonesia Timur,” paparnya.
Ditemui terpisah, Anggota D DPRD Jatim Ahmad Heri mengatakan, pihaknya akan merevisi tentang peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 Jatim tentang pengelolaan sampah. Dimana didalamnya akan ada fungsi mengkoordinir pengelolaan sampah, baik itu untuk organik ataupun unorganik. Sehingga nantinya Jatim bisa bebas dari sampah.
“Kami akan merevisi perda Jatim soal pengelolaan sampah. Sebab pada dasarnya provinsi tidak bisa mengelola sampah. Hanya bisa mengelola limbah B3 saja,” kata Heri saat ditemui di Gedung DPRD Jatim.
Hingga saat ini, lanjut Heri, dari 38 kabupaten/kota di Jatim. Hanya dua daerah yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Keduanya yaitu Surabaya dan Kota Probolinggo. “Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi daerah yanb memiliki perda pengelolaan sampah,” bebernya. [Cty]

Tags: