Gubernur Tarik Pelayanan Perizinan Dinas ESDM ke P2T

P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) bakal dapat pelimpahan layanan perizinan di Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim.

Dugaan Pungli di Dinas ESDM
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memutuskan bakal menarik semua layanan perizinan di Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim ke P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu). Kebijakan ini diambil menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, yang melaporkan dugaan permintaan pungli (pungutan liar) dalam pengurusan izin atau rekomendasi teknis yang dilakukan oknum pejabat ESDM Jatim.
“Sekarang saya minta Pak Sekda (Sekdaprov Jatim, Dr H Akhmad Sukardi MM, red) untuk menyiapkan semua layanan perizinan di Dinas ESDM untuk ditarik ke P2T atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sekarang mulai dibahas oleh Pak Sekda,” kata Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (25/10).
Tak hanya di Dinas ESDM, lanjut mantan Sekdaprov Jatim itu, semua layanan perizinan yang saat ini masih ada di OPD (organisasi perangkat daerah) bakal ditarik semua ke P2T. Langkah ini diambil Pakde Karwo agar masalah seperti di Dinas ESDM agar tidak terulang lagi. Apalagi sampai ada pangaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Terkait aduan dugaan pungli di Dinas ESDM, kata Pakde Karwo, Inspektorat Jatim sejak Senin lalu tengah melakukan pemeriksaan dan cek di lapangan seperti apa. “Mungkin besok (hari ini, red) hasilnya sudah bisa dilaporkan kepada saya. Apakah hasilnya benar atau salah adanya pungli, saya tidak tahu. Makanya fakta laporan tersebut harus dicek di lapangan untuk mengetahui apakah bisa jadi fakta hukum,” tuturnya.
Pakde Karwo, mengaku telah bertemu dengan ORI dan membahas masalah dugaan pungli di Dinas ESDM. Pihaknya juga mempersilahkan dan mendorong ORI untuk melakukan pemeriksaan atau cek di lapangan kondisinya seperti apa. “Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya di Dinas ESDM, tapi juga OPD lainnya. Tapi saat ini fokusnya memang di Dinas ESDM,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ORI Perwakilan Jatim menerima setidaknya enam pengaduan yang ditujukan pada Dinas ESDM Provinsi Jatim, terkait dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Tanpa menyebutkan pelapor, Kepala ORI Perwakilan Jatim, Agus Widyarta mengatakan, dari enam kasus pengaduan itu, satu kasus diantaranya sudah terselesaikan. “Kalau yang masalah terkait IUJPTL akhirnya kasus ini sudah terselesaikan, ketika kami bertemu dengan dinas tersebut. Namun soal IPR, masih belum ada kelanjutan lagi,” ujarnya.
Dikatakannya, ketika pihaknya mengklarifikasi terkait pengaduan IPR, dari pihak Dinas ESDM menyatakan kalau mau mengkonsultasikan terlebih dulu pada Kementerian ESDM. “Namun ternyata hingga saat ini masih belum ada kepastian jawaban yang diberikan,” ujarnya.
Untuk pengaduan kasus IPR itu rata-rata didominasi pelapor asal Malang. Mereka melaporkan betapa sulitnya untuk bisa menyelesaikan perizinan untuk pertambangan rakyat tersebut. Bahkan, pelapor juga menduga kalau diperlukan pelicin untuk memperlancar izin tersebut. “Selain dari Malang, sepertinya juga ada dua laporan yang akan diajukan pelapor asal Lumajang. Namun, kami belum menerima laporan, karena mereka masih belum memasukkan laporan hingga saat ini,” katanya.
Dikatakannya, terkait IPR, sebenarnya hal itu berkaitan dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan Kabupaten/kota ada yang diserahkan ke provinsi. “Jika memang dulunya di kabupaten/kota bisa dilakukan, jangan sampai di tingkabt provinsi justru terhambat,” tandasnya. [iib]

Tags: