Gubernur Tegur Wakil Wali Kota Surabaya

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

(Langgar Cuti Kampanye)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Diam-diam Jatim Dr H Soekarwo memberikan sanksi teguran pada Wakil Wali kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana.  Sanksi itu diberikan Ketua DPC PDIP Kota Surabaya menyusul pelanggaran kampanye yang dilakukan diluar hari cuti.
Surat teguran keras gubernur bernomor 110/6767/011/2014 itu dilanyangkan melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim pada 7 April lalu. Kepala Biro Adpum, Suprianto mengatakan, Gubernur menegur Wisnu Sakti setelah mendapatkan laporan pelanggaran cuti kampanye dari Panwas Kota Suarabaya. Panwas melihat Wisnu ikut dalam kampanye tanggal 17 Maret 2014 pukul  14.35 WIB.
“Wisnu hadir dalam rapat dalam  kampanye rapat umum Pemilu 2014, yang diselenggarakan  PDIP di Lapangan Thor Gelora Pancasila Surabaya,” ujar Suprianto, dikonfirmasi, Rabu (9/4).
Padahal, lanjut Suprianto, jadwal cuti kampanye Wisnu Sakti ada di tanggal 24 Maret, kemudian 26 Maret dan 4 April sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jatim Soekarwo bernomor 131. 436/185/011/2014 tanggal 14 Maret 2014.
“Karena tak ada dalam jadwal cuti kampanye, maka surat teguran ini kita layangkan. Teguran ini diatur dalam PP No 18 tahun 2013 pasal 28 ayat 2,” tegas mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu.
Menariknya, sesuai data Biro Adpum, pelanggaran kampanye diluar masa cuti itu hanya dilakukan Wakil Wali kota Surabaya. Padahal sejumlah kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya juga mengajukan  cuti kampanye. “Ini satu-satunya di Jatim,” jelasnya.
Bagi Biro Pemerintahan, teguran Gubernur ini menjadi sanksi moral yang luar biasa untuk wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Ini karena mereka merupakan publik figur yang seharusnya memberikan contoh baik di masyarakat. “Ini sanksi yang luar biasa, karena dia  adalah pejabat publik,” tegasnya.
Ditambahkannya, surat teguran tersebut selain dilayangkan pada Wisnu Sakti, Biro Adpum juga memberikan tembusan pada Wali kota Surabaya, kemudian Ketua DPRD Kota Surabaya, lalu Ketua KPU Surabaya dan Ketua Pabwaslu Kota Surabaya.  [iib]

Tags: