Gubernur Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan

2-Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa kelurahan Sadar Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin di Gedung Negara Grahadi.Pemprov Jatim, Bhirawa
Satu lagi penghargaan yang diterima Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Kali ini penghargaan tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Amir Syamsudin, dengan nama penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan.
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum, juga kepada desa/kelurahan yang memiliki kesadaran terhadap hukum. Selain Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, Menkumham RI juga memberikan penghargaan kepada 19 bupati dan 6 wali kota di Jatim.
Penghargaan yang telah diberikan Menkumham didampingi Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi ini, diserahkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (3/10).
Pakde Karwo dinilai telah berjasa membina, mengembangkan dan mengukuhkan Kelurahan/Desa Sadar Hukum dalam wilayah Jatim dalam bentuk Piagam. Sedangkan Bupati/Walikota di Jatim dinilai berjasa membina dan mengembangkan kelurahan/desa sadar hukum dalam wilayah kabupaten/kota, dalam bentuk Piagam.
Dalam kesempatan tersebut, Pakde Karwo mengatakan, Provinsi Jatim harus berbangga karena dari 8.675 desa/kelurahan dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, terdapat 25 desa/kelurahan yang meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum ini.
Menurutnya, hal tersebut menunjukan keberhasilan semua unsur pemerintah dan masyarakat dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, terutama kepatuhan masyarakat terhadap norma hidup berbangsa dan bernegara.
“Saya berharap agar semua desa dan kelurahan di Jatim bisa mendapatkan penghargaan yang sama. Semua masyarakat desa/kelurahan di Jatim terus meningkatkan kesadaran hukum, baik hukum secara nasional, maupun yang berlaku secara kedaerahan seperti peraturan daerah dan lain sebagainya,” katanya.
Menkumham RI Amir Syamsudin juga meresmikan sebanyak 25 desa/kelurahan sadar hukum di Jatim. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Prasasti Desa Hukum. Adapun ke-25 desa/kelurahan sadar hukum yang diresmikan diantaranya, Kelurahan Tambaksari Kota Surabaya, Kelurahan Wonokoyo Kota Malang, Kelurahan Josenan Kota Madiun, Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dan Kelurahan Kedunggaleng Kota Probolinggo.
Kemudian, Desa Punten Kota Batu, Kelurahan Mangkujaya Kab. Magetan, Kelurahan Wlingi Kab. Blitar, Kelurahan Gunungsekar Kab. Sampang, Kelurahan Mlajah Kab. Bangkalan, Desa Gadingwatu Kab. Gresik, Desa Kendalpayak Kab. Malang, Desa Cokrokembang Kab. Pacitan, Desa Plososari Kab. Mojokerto, Desa Jombok Kab. Jombang.
Pakde Karwo mengatakan, kegiatan ini menjadi peristiwa penting dalam kehidupan bermasyarakat. Peristiwa pentingnya adalah sadar hukum yang dimotori di desa dan kelurahan. Desa dan kelurahan merupakan suatu teritori yang paling awal dalam kehidupan kesadaran hukum.
Menurutnya, program desa/kelurahan sadar hukum merupakan  program yang penting dalam menciptakan suasana tertib, aman dan nyaman di masyarakat, dulu dikenal dengan keluarga sadar hukum (kadarkum). Kini program desa/kelurahan sadar hukum lebih terintegrasi karena ada kegiatan yang sinergi dilakukan oleh pengadilan, hukum, jaksa, dan kepolisian.
Lebih lanjut disampaikannya, ada sinergi dalam desa/kelurahan sadar hukum melalui forum Pengadilan Tinggi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian (Dilkumjakpol). Penandatanganan MoU Forum Dilkumjakpol menjadi suatu sinergi kelembagaan yang menciptakan desa/kelurahan sadar hukum.
“Sinergi kelembagaan menjadi prasyarat utama dalam penegakkan hukum. Kalau antar kelembagaan tidak ada sinergi, maka efektivitas penegakkan hukum akan kurang, bahkan menjadi disinsentif antar lembaga,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkumham Amir Syamsudin mengatakan, menjadi desa/kelurahan sadar hukum merupakan hal yang tidak mudah untuk dicapai. Ini disebabkan karena harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang ketat. “Lebih sulit lagi untuk mempertahankan desa/kelurahan sadar hukum mengingat setiap tahun akan ada evaluasi sejauh mana desa/kelurahan tersebut dapat mempertahankan eksistensinya sebagai desa/kelurahan sadar hukum,” jelasnya.
Ia percaya Pemprov Jatim memiliki komitmen yang tinggi karena masih ada 968 desa/kelurahan yang telah terinventarisir untuk ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Dengan pembinaan, pendampingan, kesemuanya desa/kelurahan yang terinventarisir dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. [iib]

Keterangan Foto : Gubernur-Jatim-Dr-H-Soekarwo-menerima-penghargaan-Anubhawa-Sasana-Desa-kelurahan-Sadar-Hukum-dari-Menteri-Hukum-dan-HAM-RI-Amir-Syamsudin-di-Gedung-Negara-Grahadi.

Tags: