Gubernur Tetapkan UMP, Buruh Menolak

Ribuan buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonedia (SPSI) Jatim berasal dari Surabaya, Madura, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Malang saat unjuk rasa di Kantor Gubernuran Jl Pahlawan Surabaya,Selasa (1/11). [trie diana]

Ribuan buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonedia (SPSI) Jatim berasal dari Surabaya, Madura, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Malang saat unjuk rasa di Kantor Gubernuran Jl Pahlawan Surabaya,Selasa (1/11). [trie diana]

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar Rp1.388.000. Penetapan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi tersebut ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen. Namun penetapan UMP itu malah ditolak buruh.
“UMP yang saya tetapkan hari ini (kemarin) adalah UMP terendah di Jatim, yakni di Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan. Sementara UMK (Upah Minimum kabupaten/kota) akan dirumuskan bersama dengan buruh, pengusaha dan pemerintah pada 21 November mendatang,” kata Gubernur Soekarwo, ditemui usai bertemu buruh di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (1/11).
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, mengatakan, penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2016 tentang UMP 2017 itu telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) di Jakarta pada pukul 09.30 WIB.
“Jika mengacu kepada Pergub No 68 tahun 2015 pasal 3 tentang UMK di Jatim, dijelaskan bahwa setelah ditetapkan UMK maka secara otomatis UMP ini akan gugur. Dalam pergub itu juga dijelaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, dilarang atau menurunkan upah. Penjelasan itu terdapat di pasal 3 ayat 1. Sementara, pada ayat 2 dijelaskan jika perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK,” paparnya.
Terkait demonstrasi yang dilakukan buruh, Pakde Karwo menyambut gembira karena demo yang digelar buruh berjalan tertib dan terkoordinir. Jika suasana yang sejuk dan tertib seperti ini, Pakde Karwo yakin investor akan banyak masuk ke Jatim.
“Akan tetapi, sebaliknya jika demonstrasi rusuh dan anarki bisa dipastikan investasi akan menjauh serta lapangan pekerjaan akan sulit dicari. Cara yang sejuk dan damai ini, akan menarik investor. Oleh karenanya, siapapun investor yang akan berinvestasi harus memikirkan upah buruh agar suasananya aman dan nyaman,” harapnya.
Sementara itu, dalam aksinya, ribuan buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonedia (SPSI) Jatim, menolak UMP Jatim 2017. Buruh yang demo itu berasal dari Surabaya, Madura, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Malang.
Ketua Umum SPSI Jatim Achmad Fauzi mengatakan, tujuan SPSI menggelar demonstrasi adalah untuk memperjuangkan dibatalkannya UMP. Dasar penetapan UMP, menurut buruh sangat ironi dan menyedihkan. “Bahkan, UMP DKI Jakarta dan daerah besar lainnya menurut kami sudah sangat layak. Tidak bisa daerah seperti Surabaya UMP-nya disamakan dengan Pacitan dan daerah lainnya. Maka, atas dasar itulah kami menolak UMP tersebut,” ungkapnya.
UMP ini, kata Fauzi, juga tidak layak ditetapkan di Jatim. Sebab di Jatim telah 100 memiliki UMK. Menurutnya, provinsi yang layak menetapkan UMP adalah provinsi yang kabupaten/kota tidak memiliki UMK. Sebab UMP tersebut digunakan sebagai dasar daerah untuk menentukan gaji minimal. [iib]

Rate this article!
Tags: