Gubernur Tolak Teken SE Item KLH UMK 2016

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menolak menandatangani surat penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan dan membuat Surat Edaran (SE) tentang item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2016.
“Kalau RPP Pengupahan sudah diputus pemerintah maka gubernur yang dilantik sebagai wakil pemerintah pusat harus menjalankan Undang-Undang (UU). Saya menyalahi kalau tak melaksanakan UU,” tegas Soekarwo, Minggu (25/10).
Menurut Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, RPP Pengupahan itu termasuk paket kebijakan ekonomi keempat yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan pertumbuhan ekonomi yang tengah lesu.
Ia juga menolak mengeluarkan SE untuk item KLH yang   menjadi dasar penetapan bupati /wali kota mengusulkan usulan UMK 2016 kepada gubernur. “Kalau RPP Pengupahan disetujui pemerintah, maka Jatim akan memberlakukan Upah Minimum Provinsi sehingga tak perlu lagi UMK,” beber Pakde Karwo.
Terpisah, Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo Arif Supriono mengaku kecewa lantaran draf SE item KLH maupun surat penolakan RPP Pengupahan hingga saat ini belum ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo.
“Kalau gubernur menolak maka pada 28 Oktober mendatang, kami akan bikin aksi demo dengan massa yang lebih besar lagi,” ancam Arif Supriono.
Menurut Arif, UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah UU No 13 Tahun 2003. Bahkan dalam Pasal 89 ayat (3) menegaskan bahwa penetapan UMK harus melalui tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh. “Kalau sekarang diberlakukan PP Pengupahan, itu cacat hukum karena UU Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut,” pungkasnya. [cty]

Tags: