Gubernur Tolak Keluarkan Obligasi Daerah

Foto: ilustrasi Obligasi

Foto: ilustrasi Obligasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Desakan Komisi D DPRD Jatim agar Gubernur Jatim menerbitkan surat utang (obligasi daerah) terkait dengan minimnya anggaran infrastruktur ditolak.   Penerbitan obligasi dinilai sangat berbahaya karena penjaminnya adalah APBD Jatim.
“Bahaya ini sangat bahaya. Kalau proyek tersebut tidak menghasilkan pihak penjaminnya adalah APBD. Jadi masalah obligasi daerah tidak bisa dibuat main-main. Dari dasar itulah saya menolak penerbitan obligasi,”tegas Pakde Karwo, panggilan karib gubernur, Selasa (8/11).
Terkecuali, tambah Pakde Karwo peruntukan obligasi untuk bisnis, karena di belakang bisnis  ada perusahaan, kalau merugi maka yang menjadi penjamin adalah perusahaan dan mereka bisa  mencicil. Tapi sebaliknya, jika obligasi daerah dikeluarkan bukan untuk bisnis maka sangat bahaya.  Apalagi diketahui perbaikan infrastruktur murni program pemerintah untuk rakyat dan tidak mencari keuntungan.
Seperti diketahui, meski anggaran yang diplot di Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim dalam RAPBD 2017 mengalami peningkatan 102 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 723 miliar, namun karena kebutuhannya sangat besar maka Komisi D DPRD Jatim merekomendasikan Pemprov Jatim untuk menerbitkan obligasi daerah, khususnya untuk anggaran infrastruktur. Obligasi daerah dinilai dibutuhkan Jatim untuk membangun koneksitas jalan ke pelabuhan maupun bandara.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Karimullah Dahrujiadi mengakui jika minimnya anggaran di Dinas perhubungan dan LLAJ Jatim yang menginspirasi Komisi D agar Pemprov Jatim menerbitkan obligasi. Apalagi saat ini untuk membangun koneksitas jalan ke pelabuhan maupun bandara di antaranya jalan poros Sukodadi-Pacitan serta poros Lamongan-Gedhek (Mojokerto).
“Penerbitan obligasi daerah telah diatur dalam PP No 30 Tahun 2011 serta dukungan Permenkeu No 111 Tahun 2011. Di mana penerbitan surat utang daerah untuk membangun infrastruktur yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Misalnya untuk membangun terminal dan dermaga pelabuhan. Apalagi kita ketahui beberapa provinsi lain sudah menerbitkan obligasi daerah,”lanjut politisi asal Partai Golkar. [cty]

Tags: