Gubernur Tolak Ribuan Guru yang Ajukan Pensiun Dini

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku kaget dengan banyaknya guru di Jatim yang akan mengajukan pensiun dini. Setiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan pensiun dini dengan berbagai alasan seperti ingin menjadi wirausaha setelah mendapatkan dana sertifikasi.
“Saya kaget, bulan lalu saja ada 328 guru mengajukan pensiun dini, ada apa ini. Setelah saya cek ternyata tiap bulan rata-rata ada 300an guru yang ajukan pensiun dini. Kalau diizinkan pensiun dini, jumlahnya bisa capai ribuan,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Senin (16/3).
Terkait pengajuan ini, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, dengan tegas langsung menolak. Pensiun dini hanya bisa dilakukan jika guru tersebut sakit dan memerlukan waktu istirahat lama. Jika pengajuan pensiun hanya karena ingin menjadi wiraswasta, maka pengajuan pensiun pasti akan langsung ditolak.
Saat ini, lanjutnya, negara telah banyak mengeluarkan anggaran untuk guru. Selain pelatihan, para guru juga telah mendapatkan dana sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit. “Di desa-desa itu para guru sangat sejahtera. Mereka sudah tidak lagi menggunakan motor, mayoritas mereka itu sudah mampu beli mobil karena dana bagi mereka memang melimpah,” ujarnya.
Menurut mantan Sekdaprov Jatim ini, para guru yang mengajukan pensiun dini ini, sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota dan tinggal menunggu persetujuan dari gubernur. ‘Saya sudah surati seluruh bupati/wali kota. Saya tegaskan, guru pensiun dini hanya bisa jika ada surat keterangan dokter,” ujarnya.
Sementara itu, kesejahteraan bagi guru saat ini memang sudah cukup baik. Apalagi jumlah anggaran dalam APBN sebesar 20 persennya saat ini harus digunakan untuk bidang pendidikan. Artinya, anggaran untuk pendidikan termasuk di dalamnya untuk guru, memang yang terbesar dibandingkan anggaran lainnya.
Anggaran 20 persen untuk pendidikan inipun, tidak hanya diambilkan dari APBN, melainkan dari APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota juga harus menganggarkan 20 persen untuk pendidikan ini.  “Saya tegaskan lagi, kalau ada guru yang ingin pensiun dini bukan karena sakit keras pasti akan saya tolak,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto mengakui, jumlah guru yang mengajukan pensiun dini sangat banyak. Namun semuanya tidak ada yang diizinkan alias ditolak gubernur.
“Guru yang mengajukan pensiun dini ke Gubernur Jatim adalah guru dengan golongan IV b. Untuk golongan IV b ke bawah adalah kewenangan bupati/wali kota. Makanya Pak Gubernur telah membuat  surat edaran ke bupati/wali kota agar tidak mengizinkan guru untuk pensiun dini,” ungkapnya.
Menurut dia, secara umum syarat PNS untuk bisa mengajukan pensiun dini adalah telah menjadi abdi negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50 tahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut dipastikan tidak diberikan izin untuk pensiun dini.
“Pensiun dini itu bukan bagian dari hak PNS. Jadi gubernur bisa mengizinkan bisa juga tidak. Selama awal 2015 ini ada PNS yang mengajukan pensiun dini tapi jumlahnya saya tidak ingat. Alasannya beragam seperti ingin alih profesi. Tapi semuanya belum ada jawaban dari Gubernur Jatim apakah diterima atau ditolak, sebab masih dalam proses,” pungkasnya. [iib]

Tags: