Gubernur Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Sampang

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyerahkan surat tugas sebagai Plt Bupati Sampang pada Wakil Bupati Sampang H Fadhilah Budiono.

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Sampang H Fadhilah Budiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sampang. Pengangkatan Fadhillah sebagai Plt berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 131/616/011.2/2017 tanggal 21 April 2017. SPT tersebut berlaku selama Bupati Sampang KH Fannan Hasib sakit dan menjalani perawatan.
Dalam SPT tersebut, dijelaskan beberapa tugas sebagai Plt Bupati Sampang. Di antaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu juga mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang Perubahan APBD yang telah dikoordinasikan dengan Bupati Sampang, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Juga, menandatangani perda tentang APBD dan PAPBD setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jatim.
Lalu, melantik pengisian pejabat daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati Sampang. Selain itu, Plt juga diwajibkan untuk tetap berkoordinasi dengan Bupati Sampang selama menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Sampang, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Sampang.
Agar pemerintahan di Kabupaten Sampang tetap berjalan normal, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, menyempatkan diri untuk bersilaturahim dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta aparatur Pemda Sampang di Pendopo Kabupaten Sampang, Sabtu (22/4) lalu.
Dalam arahannya, Pakde Karwo meminta Plt Bupati Sampang untuk segera menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Sampang. Pemecahan masalah terutama melalui komunikasi yang baik antara Forkopimda, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah.
“Komunikasi yang baik adalah menyelesaikan permasalahan bukan mendahulukan kewenangan. Dengan demikian, akan tercipta kondisi saling menguntungkan, bukan hanya hanya salah satu yang untung,” kata mantan Sekdaprov Jatim ini.
Untuk karena itu, lanjut Pakde Karwo, sisa waktu delapan bulan masa jabatan Bupati KH Fannan Hasib agar dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan komunikasi tersebut. Dengan demikian, permasalahan tidak jalannya roda pemerintahan karena kepala daerahnya sakit terpecahkan.
Pakde Karwo juga mengingatkan agar tidak ada keributan di panggung DPRD, melalui musyawarah di berbagai yang mendahuluinya. Seperti ngobrol atau minum kopi bareng di pendopo kabupaten. “Sebuah keberhasilan lebih 50 persen ditentukan oleh leadership,” tegasnya. [iib,lis]

Tags: