Gubernur Usulkan Perubahan Dua Perda

DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim, Soekarwo mengusulkan perubahan pada dua perda (peraturan daerah) yang telah ada. Dua perda tersebut yakni Perda No 3 Tahun 2014 tentang RPJMD Jatim 2014-2019 dan perubahan ketiga Perda No 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal.
“Perubahan perda RPJMD Jatim 2014-2019 ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban untuk menyesuaikan dengan Nawacita pusat agar bisa sinergi dengan daerah. Untuk Perda Penyertaan Modal juga perlu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi global,” kata Soekarwo saat rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Kamis (9/2).
Ia menjelaskan, usulan perubahan dua perda tersebut telah diajukan sejak 30 Januari 2017. Usai diparipurnakan, ia berharap ada diskusi lebih lanjut dengan Pansus (Panitia Khusus) DPRD Jatim untuk membahas substansi penambahan atau penghapusan.
“Penyusunan ini perlu dilakukan bersama secara komprehensif untuk mengoptimalkan pembangunan. Ini sesuai amanat konstitusi untuk bisa bersama legislatif menyusun perubahan perda,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perubahan Perda RPJMD menjadi pedoman pembangunan Jatim selama lima tahun. Hal itu, lanjut dia, terkait strategi arah kebijakan hingga pendanaan dan inidikator kinerja daerah yang tercantum dalam visi misi Pemprov Jatim,” tuturnya.
Untuk perubahan Perda Penanaman Modal, kata dia, menyesuaikan dengan perlambatan perekonomian global. “Perlambatan perekonomian Amerika, Jepang, dan Uni Eropa sebesar  0,5 perse sangat memengaruhi perekonomian negara berkembang,” ujarnya.
Selain itu, adanya keterbatasan fiskal daerah juga mendorong efisiensi dan efektivitas manajemen dalam meningatkan pendapatan daerah. “Keterbatasan APBD dan APBN membutuhkan inovasi dari sektor lain. Untuk itu dalam perubahan Perda Penanaman Modal bisa diperkuat kerjasama pemerintah dengan BUMD,” pungkasnya.

Mendagri Resmi Batalkan Tujuh Raperda Milik Jatim
Kementerian Dalam Negeri membatalkan 7 Peraturan Daerah yang sudah disahkan DPRD Jawa Timur. Dari 7 Perda tersebut, sebanyak 4 Perda dicabut dan 3 Perda dilakukan revisi sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jawa Timur mengajukan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan tentang pencabutan 4 PEraturan daerah yang sudah dibatalkan Menteri Dalam Negeri baru-baru ini.
Juru Bicara Baperda DPRD Jatim Ninik Sulistyaningsih mengatakan,  mekanisme pembatalan Perda diatur dalam Pasal 249 sampai dengan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Th. 2014) dan Pasal 126 sampai dengan Pasal 140 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Permendagri No. 80 Th. 2015.
“Berdasarkan atas ketentuan dimaksud disebutkan bahwa Perda dapat dibatalkan jika mengandung materi muatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” jelas Ninik, dalam sidang Paripurna di DPRD Jawa Timur.
Berikut 7 (tujuh) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Antara lain, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dijelaskan Ninik, dalam Pasal 251 ayat (5) UU No. 23 Th. 2014 disebutkan bahwa “Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. Berdasarkan atas ketentuan ini maka berarti 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembetalan terhadap 6 (enam) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, Gubernur harus menghentikan pelaksanaan ketentuan yang dibatalkan. “Jika tidak ditindaklanjuti, Kepala Daerah dan anggota DPRD dikenai sanksi administratif dan atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda. Sanksi administratif yang dimaksud dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. “Sanksi termasuk ancaman pemotongan atau penundaan DAU dan DAK,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Soal Perda Provinsi Jawa Timur yang dibatalkan, kata Ninik, meliputi beberapa ketentuan atau sebagian pasal saja, maka pencabutanya cukup dilakukan melalui Perubahan atau revii Perda Provinsi Jawa Timur dimaksud. Khususnya mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kemudian PErda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dan Perda No 14 tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sedangkan terhadap 4 (empat) Perda Provinsi Jawa Timur yang dibatalkan keseluruhan materi muatannya. “Maka kami sekarang mengusulkan untuk dilakukan pencabutan dalam satu Perda Provinsi Jawa Timur sekaligus,” pungkas Ninik. [cty]

Tujuh Perda Jawa Timur yang Dibatalkan Mendagri
1.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
2.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.
3.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
4.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
5.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi
6.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah,
7.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Rate this article!
Tags: