Gubernur Usulkan Raperda Penyertaan Modal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Terancam ditolak Dewan terkait dengan pendirian Bank Tani, Pemprov Jatim langsung mengusulkan Perda inisiatif terkait  Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal, dan Raperda tentang dana cadangan untuk dijadikan peraturan Daerah (perda).
Ketua Komisi C, Thoriqul Haq menegaskan jika pendirian Bank Tani akan sah jika dilengkapi dengan payung hukum. Meski nantinya bank Tani akan masuk dalam sub unit di Bank UMKM. Ini karena dalam pendirian Bank Tani akan ada suntikan modal sejumlah Rp200 miliar yang diambilkan dalam APBD 2015. “Memang sebelumnya kami sepakat akan memasukan pendirian Bank Tani pada PAK 2015 jika nantinya tidak nututi untuk dibahas dan tidak ada payung hukumnya. Tapoi dengan diajukan Raperda ini diharapkan dapat selesai dibahas sebelum pengesahan RAPBD 2015 ini,”papar politikus asal PKB Jatim ini, Minggu (2/11).
Seperti diketahui, Gubernur Jatim, Soekarwo saat di rapat paripurna di DPRD Jatim, Sabtu (1/11) mengatakan untuk perubahan atas peraturan daerah nomer 8 tahun 2013 ini untuk membantu meningkatkan kemampuan UMKM dan Petani pada 2015 dengan memberikan prioritas pemberian kredit dengan bungan ringan kepada usaha disektor pertanian.
“Prioritas pemberian kredit pada petani tersebut sangat strategis dan dapat menjadi pengungkit bagi usaha peningkatan kesejahteraan petani, mengingat sebagaian besar penduduk Jatim bermata pencarian sebagai petani,”ujarnya.
Sementara itu raperda dana cadangan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mempersiapkan pendanaan bagi kepentingan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2019 – 2014. “Raperda dana cadangan ini memberikan dasar hukum guna menyisihkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan pilkada gubernur Jatim,”ujarnya.
Lebih lanjut raperda ini juga mengatur mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban dalam hal terdapat sisa penggunaan dari dana yang telah dicairkan oleh SKPD atau lembaga terkait atau terdapat dana yang belum atau tidak digunakan.
Terkait dana cadangan yang disiapkan ia mengatakan pemprov Jatim telah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp. 600 Miliar yang disiapkan dalam tiga tahapan yaitu, pada tahun 2015 sebesar Rp.100 miliar, yang kedua pada 2016 dianggarkan Rp. 200 miliar dan yang ketiga pada 2017 dianggarkan sebesar Rp, 300 miliar
“Dimana pembentukan dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana cadangan tersebut akan disimpan dalam bentuk deposito pada PT. Bank Jatim demi keamanan dana tersebut,”ujarnya.
Maka itu pihaknya berharap dengan diusulkan dua raperda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Jatim, khususnya para petani.
“Proses pembahasan dua raperda tersebut terjalin kerjasama yang baik dalam suasana yang kondusif sehingga pembahasan berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua,”ujarnya. [cty]

Tags: