Gubernur Warning Kepala Daerah Jadi Jurkam

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum tidak melarang kepala daerah menjadi jurkam parpol asal dapat menjaga etika dengan tidak menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud mobil dinas atau memanfaatkan perangkat daerah.
“Ini perintah Undang-undang dan  peraturan pemerintah agar jangan mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan parpol, apalagi saat menjadi jurkam,” katanya, Selasa (11/3).
Dijelaskan Pakde Karwo, panggilan karibnya, penggunaan fasilitas negara dimaksud di antaranya pemakaian mobil dinas atau memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan jurkam yang dilakukan kepala daerah dalam hal ini mulai gubernur sampai bupati/ wali kota, termasuk presiden dan wakil presiden.
Menurut Pakde Karwo larangan ini tertuang dalam UU No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan UU No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  Dua aturan ini juga menyebutkan, ketentuan lebih lanjut diatura dalam PP.
Dari sanalah muncul Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014 tentang Pemilu oleh pejabat negara. Dalam Undang-undang atau peraturan itu disebutkan pejabat negara  tidak diizinkan memakai sarana perkantoran, radio daerah, sandi telekomunikasi milik pemerintah dan peralatan lainnya seperti mesin faksimil, fotokopi dan kertas untuk kegiatan politik.
Pakde Karwo mengaku telah mengajukan cuti dari pekerjaannya untuk menjadi jurkam untuk memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif 9 April 2014. Dia juga menyebut, telah meminta izin ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. “Saya akan menjadi jurkam Partai Demokrat di Jatim. Setiap pekan saya diberi waktu dua hari untuk izin karena berkampanye,” ujarnya.
Dari Tulungagung dilaporkan pelaksanaan kampanye terbuka Pileg 2014 di  sana bakal dihadiri jurkam tingkat provinsi dan nasional. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat dikabarkan bakal ikut berkampanye di Kota Marmer.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi ketika dikonfirmasi membenarkan kabar jika SBY bakal berkampanye di Tulungagung. “Informasinya begitu. Kami kemarin menerima info yang sama,” ujarnya.
Sesuai jadwal kampanye terbuka parpol peserta Pileg 2014 di Tulungagung, Partai Demokrat untuk pertama kalinya dapat berkampanye terbuka pada  18 Maret 2014.
Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari DPC Partai Demokrat Tulungagung terkait kabar SBY bakal menjadi jurkam di Tulungagung. Ketua DPC Partai Demokrat Tulungagung Goldy Trimo belum bisa dikonfirmasi.
Namun demikian, Sofyan Heriyanto SE, anggota DPRD Tulungagung asal Fraksi Demokrat membenarkan jika kemungkinan SBY berkampanye di Tulungagung. “Insyaallah iya. Tapi yang sudah pasti Pakde Karwo (Ketua DPD Partai Demokrat Jatim dan Gubernur Jatim),” bebernya melalui SMS telepon seluler.
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 secara terbuka atau rapat umum berlangsung selama 21 hari, terhitung mulai 16 Maret hingga 5 April. Kampanye tidak akan menggunakan pola zona atau daerah pemilihan.
Sementara itu Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim merilis hingga kini sudah ada 16 kepala dan wakil kepala daerah di Jatim, yang mengajukan cuti untuk berkampanye Pileg yang dimulai 16 Maret mendatang. Dari jumlah tersebut, sudah ada yang mendapat persetujuan dan masih dalam proses.
“Dari jumlah tersebut sudah ada enam yang sudah keluar surat izinnya dari Gubernur yakni Bupati Lumajang, Bupati Pacitan, Bupati Magetan, Wali Kota Blitar, Wakil Wali Kota Blitar dan Wakil Bupati Situbondo,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto.
Sedangkan 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih dalam proses maupun dalam perbaikan adalah, Bupati Banyuwangi, Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Trenggalek, Wali Kota Kediri, Bupati Malang, Wali Kota Malang, Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota Pasuruan.
Menurut Suprianto, pengajuan cuti yang dilakukan para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota harus dilakukan selambat-lambatnya 12 hari sebelum tanggal kampanye yang dilakukan oleh mereka.
“Jadi jika para kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan diri untuk kampanye pas 16 Maret 2014, maka dia sudah harus mengirimkan pengajuan cuti ke kita (Biro Pemerintahan Umum) pada 5 Maret 2014,” jelas mantan kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Dari jumlah kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengajukan cuti tersebut, kata Suprianto, bisa jadi akan terus bertambah karena secara lisan para kepala daerah yang lain sudah siap berkirim surat ke Gubernur melalui Biro Pemerintahan Umum.
Suprianto menambahkan, secara prinsip pihaknya tidak akan mempersulit proses pengajuan cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan menjadi jurkam. Pihaknya akan memproses semua pengajuan cuti yang diajukan kepala daerah dan wakil kepala daerah. [iib.wed]

Pengajuan Cuti Kepala Daerah untuk Berkampanye
Izin  keluar   : 6 kepala daerah (Bupati Lumajang, Bupati Pacitan, Bupati Magetan, Wali Kota     Blitar, Wakil Wali Kota Blitar dan Wakil Bupati Situbondo,
Izin dalam proses  : 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah ( Bupati Banyuwangi, Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Trenggalek, Wali Kota Kediri, Bupati Malang, Wali Kota Malang, Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota Pasuruan)
Mekanisme pengajuan izin  : selambat-lambatnya 12 hari sebelum tanggal kampanye yang dilakukan oleh yang bersangkutan
Sumber : Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim per Selasa (11/3)

Tags: