Gugat Cerai PN Kab Malang Didominasi Istri

CeraiKab Malang, Bhirawa
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang berdasarkan data pada tahun 2015, PA menerima pengajuan gugatan cerai sebanyak 8.497 laporan perkara. Sedangkan dari gugatan cerai tersebut didominasi istri yakni sebanyak 4.750 laporan perkara. Gugatan cerai, kata Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang Widodo Suparjiyanto, Senin (21/3), kepada wartawan, masih tetap didominasi oleh istri. Dari bulan Januari hingga bulan Maret 2016 ini, warga Kabupaten Malang yang mengajukan gugatan cerai sebanyak  1.489 pekara, sedangkan dari jumlah tersebut sebanyak 846 perkara merupakan gugatan cerai dari istri.
Gugatan cerai yang dilakukan istri, tegas dia, banyak faktor yang menjadi latar belakang laporan perkara di PA Kabupaten Malang. Di antaranya, krisis moral, cemburu, tidak ada tanggungjawab, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan, hingga masalah ekonomi.
“Itu yang menyebabkan seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya di PA,” paparnya.
Sementara, jelas Widodo, di Kabupaten Malang ini tingkat perceraian cukup tinggi, dan bahkan peringkat tertinggi, jika dibandingkan daerah-daerah lain di Jawa Timur (Jatim). Penyebab perceraian itu, hampir 60 persen karena faktor ekonomi, yang disusul faktor perselingkuhan baik yang dilakukan suami maupun istri. Dan perlu diketahui, di Kabupaten Malang juga sebagai salah satu di Jatim sebagai kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Sehingga, lanjut dia, tingkat perceraian menjadi tinggi, disebabkan banyak istri mengajukan cerai, karena suami saat ditinggal istri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, suaminya selingkuh dan bahkan menikah lagi dengan perempuan lain.
“Bahkan, juga tidak sedikit istri yang mengajukan cerai karena mereka sudah menikah lagi dengan laki-laki asal negara yang dituju,” terangnya. Dengan banyaknya kasus gugatan perceraian itu, kata Widodo, PA sendiri sudah melakukan mediasi kepada penggugat dan tergugat, agar tetap mempertahankan rumah tangganya seperti sediakala untuk tidak melakukan perceraian. Namun, keberhasilan dalam memediasi yang kita lakukan jumlahnya kecil sekali. Karena mereka tidak mau kembali untuk membangun rumah tangga seperti semula, sehingga PA mengabulkan penggugat melakukan perceraian dengan pasangannya.  [cyn]

Tags: