Gugatan Sekdes Dikabulkan, Pemkab Sidoarjo Siap Banding

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo kalah dalam sidang gugatan pertama dari PNS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini Pemkab Sidoarjo siap mengajukan banding. Hal ditegaskan Sekdakab Sidoarjo, Djoko Sartono SH MSi, karena masih ada peluang proses hukum yang bisa ditempuh.
”Sampai di tingkat proses tertinggi di MA pun akan kita lakukan,” komentar Joko Sartono, belum lama ini, di Pendopo Delta Wibawa.
Disampaikan Joko, Pemkab Sidoarjo juga pernah punya pengalaman kalah, saat gugatan tingkat pertama di PTUN oleh Kades Sawotratap Kec Gedangan, Sundahyati, beberapa waktu lalu,yang minta agar Bupati Sidoarjo mencabut SK Pelantikan Kades Sawotratap terpilih, Sanuri. Namun selanjutnya saat dalam sidang lanjutan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Pemkab Sidoarjo menang.
Joko optimis menang, karena Sekdes yang menggugat hanya sebanyak 22 saja, dari 145 Sekdes PNS yang ada. Berarti lebih banyak yang bersedia menerima dengan kebijakan Pemkab Sidoarjo yang memutasi Sekdes PNS itu.
Sebagai diketahui, Sekdes PNS di Pemkab Sidoarjo, Senin (19/6) lalu, boleh sedikit bergembira. Karena gugatan pertama mereka kepada Pemkab Sidoarjo lewat PTUN, dikabulkan Majelis Hakim.
Sebanyak 22 Sekdes PNS di Kab Sidoarjo itu, melakukukan gugatan hukum pada Pemkab Sidoarjo, dikarenakan, Sekdes PNS ini merasa tidak puas dengan hasil pendekatan dengan sejumlah pihak mulai BKD, Bagian Hukum dan hearing dengan DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu, soal pemutasian yang mereka alami saat ini.
Dari 145 Sekdes PNS di Kab Sidoarjo, yang mengajukan gugatan ini hanya 22 Sekdes PNS saja. Tapi mereka tidak patah arang, sebab merasa mendapat dukungan dari Sekdes PNS di Jatim dan Jateng.
Sekdes di Sidoarjo ini menggugat, karena menganggap kalau pemutasian mereka saat ini ke Kantor Kecamatan atau SKPD lain di Sidoarjo, tak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014. Yang menyebut, Sekdes PNS tetap menjalankan tugas di desa itu.
”Kami menggugat ini supaya para Sekdes dikembalikan lagi ke desa masing-masing,” kata Kusnandar, salah satu Sekdes PNS yang ikut menggugat di PTUN Jl Raya Juanda, saat itu.
Menurut Sekdes yang awalnya di Desa Karangbong, Kec Gedangan itu, pihak Sekdes PNS sudah melakukan pendekatan pendekatan tapi hasilnya tetap nihil. Maka akhirnya terpaksa mengajukan gugatan pada Pemkab Sidoarjo lewat PTUN ini
Sementara beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, SriWitarsih SH, sempat menyampaikan kalau kebijakan Pemkab Sidoarjo memutasi Sekdes PNS adalah adanya UU Pemerintahan Desa Nomor 11 tahun 2012. Yang disebutkan, kalau Kepala Desa bertanggung jawab pada perangkat desanya. Padahal Sekdes PNS adalah bukan perangkatnya. Tapi mereka ada pegawai Pemerintah.
”Maka itu mereka kita tarik sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Witarsih.
Ia menambahkan, walau Sekdes PNS tidak lagi berada di pemerintahan desa, tapi mereka sebagai warga desa masih bisa ikut memberikan saran serta kontribusi pengalaman kerjanya untuk ikut membantu pembangunan di desanya. [kus]

Tags: