Gugatan Calon Perangkat Desa Kandas di PTUN

penasehat-hukum-kades-barongsawahan-usai-sidng-di-PTUN-Surabaya.

penasehat-hukum-kades-barongsawahan-usai-sidng-di-PTUN-Surabaya.

Jombang, Bhirawa
Gugatan warga atas pengisian perangkat Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang ke PTUN Surabaya akhirnya Kandas.  Majelis Hakim PTUN, Kamis (25/2) menolak seluruh gugatan Lutfi Hidayat salah satu peserta pengisian perangkat yang digelar Nopember 2015 lalu. “Majelis hakim, memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat atas tergugat Kades Barongsawahan,” kata ketua Majelis Hakim Ana SH, membcakan putusannnya.
Lutfi Hidayat adalah salah satu dari tiga peserta pengisian perangkat yang dimenangkan panitia seleksi pengisian peangkat Desa Barong sawahan. Namun belakangan, proses pengisian Perangkat desa Barongsawahan, ditengarai ada permainan hingga berujung kekisruhan. Karena diduga ada kecurangan yang dilakukan oknum panitia.
Dua peserta yang merasa dirugikan kemudian mengadu ke Bupati Jombang, kemudian Bupati memberi rekomendasi kepada Camat Bandar Kedung Mulyo, M Hasan, untuk mengambil langkah dan tindakan tegas, agar melakukan seleksi ulang yang berbuntut penggugat tidak bisa mendapat SK perangkat. Dan kemudian Lutfi menggugat kades ke PTUN. Dengan memohon agar Kepala Desa Barongsawahan, menerbitkan SK dan melantik Lutfi Hidayat sebagai Kepala Dusun Sawahan.
Dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Surabaya dengan ketua Majelis Hakim Ana SH, memutuskan menolak seluruh gugatan Lutfi Hidayat yang dalam pelaksanaan seleksi dinyatakan menang panitia seleksi. Karena itu, termohon Kepala Desa Barong Sawahan, tidak berhak membei SK dan melantik Lutfi Hidayat sebagai Kepala Dusun Sawahan, Desa Barongsawahan, sebagaimana permohonan Lutfi Hidayat melalui PTUN Surabaya. “Alhamdulillah, sudah di putus, dan putusan ini sudah mengikat. Sudah tidak ada banding, ” ujar Achmad Drajat Siswa Utama penasehat hukum kades Barongsawahan mengaakan.
Kepala Desa Barongsawahan, Tri Destyo Lulasbono, mengaku bersykur dengan berakhirnya masalah tersebut di PTUN Surabaya. “Alhamdulillah sudah berakhir dan putusan hakim memenangkan kami. Untuk selanjutnya, kami segera membentuk pantia seleksi pengisian perangkat desa yang kosong tersebut,” ujar Tri Destyo Lulasbono usai sidang. [rur]

Tags: