Gugatan Dua Caleg Sudah Direkom DPP PKB

ahmad-nur-e1262996326534Sidoarjo, Bhirawa
DPP PKB akhirnya merekomendasi gugatan dua Caleg PKB Sidoarjo, H Musauwimin dan Saefudin yang didaftarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi), Senin (12/5) kemarin. Keduanya juga akan melaporkan ketidaknetralan KPUD Sidoarjo ke DKPP.
Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo, H Nur Ahmad Saifudin,  membenarkan gugatan kedua Caleg ini sudah direkomemndasi DPP PKB untuk diteruskan ke MK, karena syarat gugatan itu harus dilakukan partai
bersangkuatan. Tak tertutup kemungkinan ketidaknetralan KPUD dalam menyelenggarakan Pemilu di Sidoarjo ini akan dilaporkan ke DKPP.
”Biar nanti akan diuji di sana apakah gugatan dan laporan ini diterima atau tidak. Bukan siapa menggugat siapa, tetapi ini soal hak untuk mendapatkan
kebenaran,” tandasnya.
Dalam gugatan ini Musauwimin melaporkan selisih suara dapil IV (Wonoayu-Sukodon-Tulangan) dengan rekan separtainya, Damrony Dhudlori dengan selisih 37 suara. Menurut versi Musauwimin,
dalam hitungan C1, selisih angkanya mengungguli Damroni sekitar 18 suara. dia sudah meminta dilakukan pembetulan atas rekomendasi Panwas ke KPUD tetapi tak diitinndaklanjuti. Dengan dalih karena ada tekanan dari partai politik lain.
Nur Ahmad menegaskan, untuk menegakkan peraturan tak seharusnya ada tekanan. Rekomendasi Panwas setelah rekapitulasi untuk dilakukan pembetulan suara di Kec Wonoayu dan Taman itu wajib dijalankan KPUD. ”Untuk apa diterbitkan rekomendasi bila tidak dijalankan,” katanya.
Hal yang aneh terjadi dalam gugatan Saifudin. Caleg PKB dari Dapil V (Waru-Taman) ini sudah terpilih, malah suaranya teratas di Dapil V. Namun dia menduga ada sekitar 600 – an suaranya yang hilang atau
berpindah ke Caleg lain di Kec Taman, kejadian ini sudah dilaporkan ke Panwas dengan terbitnya rekomendasi pembetulan suara di KPUD.
Lagi-lagi rekomendasi ini mati kutu di depan forum Parpol yang diundang KPUD. Menurut Nur Ahmad, agenda untuk melanjutkan rekomendasi Panwas ini tak perlu dibuat forum pertemuan dengan partai. Langsung saja dilakukan pembetulan suara karena ini merupakan amanat dari peraturan Pemilu.
Kedua masalah ini, menurut Nur, sudah berada di MK dan DKPP. ”Kita menunggu saja keputusan dari lembaga terhormat ini,” terangnya.
Musauwimin ditempat terpisah menyatakan kecewa dengan hasil rekapitulasi tingkat KPUD yang mengumumkan dengan hasil C1 yang memenangkan dirinya. Di Dapil IV ini PKB mendapatkan dua kursi yakni Sulamul Hadi Nurmawan dan Damrony. Sulamul merupakan Caleg petahana. Sedangka Damrony merupakan rival bebuyutan Musauwimin. Damrony menegaskan, dirinya menerima hasil rekapitulasi KPUD. ”Apapun keputusan (rekapitulasi)  akan saya terima,” jelasnya.
Anggota KPUD, Zainal Abidin menegaskan, tahapan Pemilu sudah jelas, setelah rekapitulasi dilakukan penetapan. Bila ada yang tak puas dipersilahkan untuk menggugat ke MK. ”Jalurnya sudah ada, silahkan ditempuh kalau ada ketidakpuasan,” ujaarnya. [hds]

Keterangan Foto : Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo, H Nur Ahmad Saifudin.

Tags: