Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Tahap Mediasi Gagal

Sidang gugatan perdata dugaan ijazah Palsu di PN kabupaten Kediri. Kamis (1/10)

Sidang gugatan perdata dugaan ijazah Palsu di PN kabupaten Kediri. Kamis (1/10)

Kab.Kediri, Bhirawa
Sidang gugatan perdata dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Brawijaya Malang kepada calon bupati Kediri nomor 1 dan nomor 2 masuk dengan nomor perkara 84 masuk ke tahap mediasi.Kamis (1/10). Namun rupanya masing-masing kubu, antara penggugat dan tergugat dalam mediasi pertama yang dengan mediator dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Gagal. Dari kubu penggugat yakni Khoirul Anam bersikukuh jika ada kejanggalan dalam ijazah kedua calon Bupati Kediri yang dikeluarkan oleh Universitas Brawijaya.
Dari pantauan Bhirawa, dalam sidang majelis hakim yang diketuai Hakim Kurnia Mustikawati SH diberikan waktu 40 hari pada masa mediasi. Hakim menawarkan kepada penggugat dan tergugat mediator dari pengadilan.
Selanjutnya kedua kubu sepakat untuk mediator disediakan oleh Pengadilan Negeri. “Jika sepakat untuk waktu mediasi diberi waktu 40 hari, jika sebelum masa mediasi habis tidak ada kata sepakat nanti bisa melaporkan ke mediator kemudian disampaikan kepada hakim,” kata Ketua Majelis.
Usai melakukan mediasi, sidang kembali dilanjutkan, karena dalam mediasi tersebut gagal, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dan sidang kembali dilanjutkan minggu depan dalam agenda jawaban tergugat.
Sementara dalam sidang dengan penggugat Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB) kembali ditunda oleh majelis hakim yang juga di Ketua Kurnia Mustikawati SH. Pertimbangan hakim karena dari 6 tergugat, dua diantaranya tidak dapat hadir.
“Karena tergugat 3 dan empat tidak datang, sidang ditunda hingga minggu depan, Kamis 8 oktober. Karena ini sudah panggilan yang kedua,jika nanti dalam sidang selanjutnya juga tidak datang kita sepakat sidang yang akan datang meski tergugat tidak datang dapat dilanjutkan,” kata Kurnia sembari menutup siding.
Diketahui sidang dengan penggugat khoirul Anam, ada lima    tergugat yang diantaranya Universitas Barwijaya Malang, KPUD Kabupaten Kediri, Panwaskab Kediri, Paslon 1 dan Paslon 2 ada yang tidak hadir. Sedangkan sidang dengan penggugat MKLB ada 6 tergugat, diantaranya UB, KPUD, Panwaskab, DPD Gerindra, Paslon 1 dan Paslon 2. [van]

Tags: