Gugatan Malang Anyar Ditentukan MK Hari Ini

Sidang MKKab Malang, bhirawa
Nasib gugatan pasangan Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi ditentukan hari ini. Dalam sidang ketiga sengketa Pilkada kab Malang,  Makhamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan sela.
Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat akan memberikan putusan sela, apakah kasus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malang tersebut diteruskan atau dihentikan (dismissal).
Selain Kabupaten Malang, di panel 1 juga disidangkan gugatan pilkada Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten  Sumenep.
Jika diteruskan, maka persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Itu artinya MK akan memberikan putusan final atas kasus gugatan tersebut pada akhir Maret mendatang atau 45 hari kerja. Sedangkan jika diputus Dismissal, maka gugatan paslon yang mengusung jargon Malang Anyar tersebut akan dihentikan dan incumbent Rendra Kresna yang berpasangan dengan Sanusi akan melenggang sebagai Bupati Malang periode 2016 -2020.
“Kita optimis gugatan Malang Anyar akan dilanjutkan karena dalam sidang pendahuluan pemeriksaan perkara maupun jawaban dari pihak KPU kab Malang dan pihak terkait, indikasi penyalahgunaan politik anggaran nyata-nyata terjadi. Kita berharap panel hakim 1 tidak hanya berpatokan pada ambang batas selisih suara saja,” ungkap kuasa hukum Malang Anyar, Togar Manahan Nero kepada Bhirawa Minggu (17/1).
Saat didesak, jika gagal di MK, apa langkah hukum berikutnya yang akan diambil. Togar menegaskan akan melaporkan kasus penyalahgunaan politik anggaran ini ke KPK dan MA.
“Kita yakin gugatan ini akan lanjut. Tetapi jika tidak, maka akan mengambil langkah prosedural sesuai ketentuan UU,” tegasnya. [sup]

Tags: