Gugatan Paslon Rudi-Sujono Ditolak MK

Komisioner KPU Batu, Mardiono, memasuki Ruang Sidang MK jelang pelaksanaan Sidang Putusan, kemarin.

kota Batu, Bhirawa
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Batu nomor urut 1, Rudi- Sujono terkait proses penyelenggaraan Pilkada Batu 2017.
Putusan ini disampaikan dalam Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan kemarin (3/4) siang. Atas putusan tersebut, KPU Kota Batu segera menyiapkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih dalam Pilkada Batu 2017.
Diketahui, dengan ditolaknya pengajuan gugatan dari Paslon Rudi-Sujono, maka pemenang dalan Pilkada Batu tidak mengalami perubahan. Pemenang tetap pada Paslon nomor urut 2, Dewanti Rumpoko- Punjul Santoso. “Amar Putusan MK dibacakan Hakim MK, Arief Hidayat yang menjadi Ketua Sidang. Hakim MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohon,”ujar Komisioner KPU Batu, Mardiono, saat dihubungi via telephon, Senin (3/4).
Ia yang mengikuti jalannya Sidang MK, menceritakan bahwa MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Pemohon. Hal ini merupakan hasil keputusan dari 8 Hakim MK yang digawangi oleh Arif Hidayat selaku Ketua merangkap anggota, kemudian anggota terdiri dari Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adam. Dengan putusan tersebut maka Dewanti Rumpoko- Punjul Santoso akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pilkada Batu 2017.
Seperti yang diketahui, Paslon Cawali dan Cawawali Kota Batu nomor 1, Rudi dan Sujono, mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu terkait kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor dua terkait Pilkada Kota Batu.  Dengan adanya Putusan MK ini, KPU Kota Batu segera menjadwalkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih dalam Pilkada Batu 2017. Ketua KPU Batu, Rochani mengatakan Penetapan Paslon Terpilih itu akan dilaksanakan pada hari Rabu (5/4) depan. Karena sesuai perundangan, Penetapan Paslon Terpilih bisa dilaksanakan 3 hari setelah adanya Putusan MK.
“Kita (KPU Batu) sudah menyusun jadwal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih,” ujar Rochani. Rencananya, Penetapan Paslon Terpilih akan digelar di Hotel Singhasari Resort yang berlokasi di Jl.Soekarno Kota Batu. [nas]

Rate this article!
Tags: