Gugatan Pilkada Kota Batu ke MK Masuki Tahap Akhir

Cawali nomor urut 4, Abdul Majid (dua dari kiri), dan Cawali nomor urut 1, H.Rudi (tiga dari kiri), saat mengadakan koferensi pers di Kantor DPC PAN Kota Batu, Rabu (1/3) kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Penetapan Calon Walikota – Wawalikota Terpilih yang dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2017 terancam batal/ditunda.
Di detik-detik akhir penutupan Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K), Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Rudi-Sujono (Russo) memasukkan gugatannya terkait Pilwali Batu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2) pukul 21.22 WIB. Russo menuding telah terjadi kejahatan politik yang dilakukan Paslon nomor urut 2, Dewanti Rumpoko- Punjul Santoso yang merupakan Paslon Incumbent, sekaligus peraih suara terbanyak dalam Rekapilutasi Perhitungan Suara di KPU Batu.
“Kami tidak menggugat hasil perolehan suara, tetapi kami memperkarakan cara yang diambil oleh Paslon Incumbent untuk meraih suara tersebut. Ada kejahatan politik yang terjadi di sana,” ujar Cawali nomor urut 1,H.Rudi, saat ditemui di Kantor DPC PAN, Jl.Diran Kota Batu, Rabu (1/3).
Ketua Tim Pemenangan Russo, Nanang Sudjianto menjelaskan, ada kejahatan politik yang dilakukan Paslon nomor 2 selama masa kampanye. Sebagai Paslon Incumbent, mereka telah memanfaatkan fasilitas negara dalam upaya pengumpulan massa. Demikian juga adanya pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengumpulan massa tersebut, dan juga adanya praktik politik uang atau money politics.
“Kejahatan politik yang terjadi ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Karena itu dalam gugatan kami tidak mengejar selisih perolehan suara. Tetapi kami ingin adanya penegakan hukum dalam Pilwali Batu,”ujar Nanang.
Meskipun gugatan pilkada ke MK ini diajukan oleh Paslon nomor 1, namun hal ini juga mendapatkan dukungan dari Paslon Nomor 3, dan Paslon Nomor 4.
Cawali Nomor Urut 4, Abdul Majid, mengatakan pihaknya tetap menuntut Pilwali Batu berjalan jujur, adil, dan bermartabat. Dalam pantauannya, banyak terjadi pelibatan ASN dan pemanfaatan fasilitas negara dalam pengumpulan massa yang dilakukan Paslon nomor 2. Majid mencontohkan pemanfaatan fasilitas negara ini dengan mengadakan acara Pamitan Walikota Batu dengan masyarakat. Dituding ada kempanye terselubung karena Walikota Batu saat ini merupakan suami dari Cawali nomor urut 2, Dewanti Rumpoko.
“Ada juga pengumpulan dan pemberian insentif takmir masjid, insentif RT/RW, insentif kusir dokar yang dilakukan jelang Pilkada atau mulai bulan Januari. Padahal sebelumnya pencairan mulai Januari belum pernah terjadi atau dilaksanakan,”papar Majid.
Atas kejanggalan inilah, lanjut Majid, ada dugaan penggunaan fasilitas negara dalam pengumpulan massa kampanye yang dilakukan Paslon nomor 2. Hal ini yang menjadi motivasi bagi Paslon nomor 1 dan 4 untuk mengajukan gugatan ke MK atas kejahatan politik yang terjadi di Pilwali Batu. [nas]

Tags: