Gugatan PKPU Terhadap Hadi Wibowo Dinyatakan Terbayar

Kurator, Sururi (kiri) bersama Erwin Sibarani (kanan) selaku kuasa hukum Fanny Halim dalam sidang gugatan PKPU di PN Surabaya, Senin (22/4).  [Abednego/bhirawa

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 59 miliar yang diajukan oleh NY Oei Ie Ling (pemohon) kepada termohon, Hadi Wibowo dan Fanny Halim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/4).
Persidangan yang dipimpin Hakim pemutus, Sigit Sutriono mengagendakan penyerahan bukti-bukti dari pihak termohon. Termohon mengajukan bukti-bukti pembayaran Rp 46 miliar. Dengan adanya bukti pembayaran tersebut, bukti dari pihak pemohon telah dikesampingkan. Hakim menilai banyaknya bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon bukanlah bukti yang diajukan ke kurator.
Kurator sekaligus termohon, Sururi SH MH mengatakan, perkara ini berawal dari gugatan atau permohonan PKPU yang diajukan Oei Ie Ling dan Natakusuma kepada termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim pada tahun 2018 silam. Atas permohonan tersebut telah dikabulkan dan menjadi PKPU sementara. Adanya PKPU sementara, beberapa kreditur lain ikut mengajukan tagihan dengan total keseluruhan tagihan Rp 59 miliar yang ditujukan kepada pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim.
“Kreditur lain itu, Djaelani Kusuma, saat rapat kreditur semua tagihan total semuanya Rp 59 miliar,” kata Sururi SH MH.
Pada saat rapat kreditur, pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim menolak dan tidak mengeluarkan data serta tidak mengajukan perdamaian. “Akhirnya, saat waktunya habis PKPU menjadi pailit,” jelasnya.
Selain itu, pada saat pailit, terdapat pengajuan tagihan ulang. Sebab, pengajuan yang diajukan Oei Ie Ling dan Djaelani Kusuma jumlahnya tetap, yakni Rp 59 miliar. Kemudian kreditur lain, yakni Notaris Lusia melayangkan tagihan sebesar Rp 2 miliar. Mengetahui banyaknya tagihan itu, pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim barulah menunjukkan bukti-bukti pembayaran jumlahnya sekitar Rp 46 miliar.
“Atas tagihan-tagihan itu, Hadi Wibowo dan Fanny Halim mengajukan bukti pembayaran yang waktu PKPU tidak diajukan bukti-bukti tersebut,” jelas Sururi.
Diruang sidang, Sururi berpendapat, jika setelah adanya kroscek dari pihaknya, tagihan kreditur Rp 41 miliar sudah dibayar oleh Hadi Wibowo dan Fanny Halim sebesar Rp 42 miliar. Kemudian notaris Lusia yang mengajukan tagihan Rp 2 miliar tidak berkaitan adanya hubungan hukum pada perkara ini. Kreditur juga keberatan adanya gugatan renvoi dari penetapan daftar piutang yang telah diajukan kepada hakim pemutus.
“Atas pendapat itu, pihak kreditur mengajukan keberatan. Keberatanya terkait gugatan renvoi atas penetapan daftar piutang yang saya nyatakan terbayar. Hakim pumutus sependapat dengan saya setelah mengecek bukti-bukti pembayaran,” pungkasnya. [bed]

Tags: