Gugatan Praperadilan Ketua PD Situbondo Segera Divonis

Kuasa Hukum Ketua DPC PD Sri Utami, menghadap majelis hakim bersama Kuasa Hukum Polres Situbondo, Reno Widigdo saat mengikuti persidangan Pra Peradilan di PN Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Kuasa Hukum Ketua DPC PD Sri Utami, menghadap majelis hakim bersama Kuasa Hukum Polres Situbondo, Reno Widigdo saat mengikuti persidangan Pra Peradilan di PN Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Sidang gugatan pra peradilan Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Sunardi, kepada Polres Situbondo, memasuki agenda kesimpulan, kemarin. Sidang selanjutnya memasuki pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim yang dipimpin Gusti Made Juliartawan, Kedua kuasa hukum masing-masing Sri Utami (pembela Sunardi) dan Reno Widigdo (pembela Polres Situbondo) menyatakan kesiapannya menghadapi agenda terakhir, pembacaan vonis.
Pada sidang sebelumnya, Sunardi yang cukup lama menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol), Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, resmi menempuh jalur praperadilan ke PN Situbondo, agar dikeluarkan SP3.
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal I Made Juliartawan, menggelar sidang gugatan dengan agenda penyerahan materi gugatan, termasuk tanggapan oleh Kuasa Hukum Sunardi, Sri Utami. Hadir pula kuasa hukum termohon (Polres Situbondo), Reno Widigdo SH dengan didampingi Kasubag Humas Polres, IPDA Nanang Priambodo.
Menurut Hakim Juliartawan, sidang pra peradilan selanjutya akan digelar pada Selasa (23/6), dengan agenda terakhir pembacaan vonis. Pada beberapa hari lalu, majelis hakim meminta kedua belah pihak yang berperkara untuk mengajukan alat bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sri Utami, Kuasa Hukum Sunardi, menandaskan, bahwa pihaknya akan mempersiapkan permintaan hakim PN Situbondo I Made Juliartawan, perihal sejumlah alat bukti dan saksi saksi. Namun Sri Utami memastikan saksi yang akan diajukan hanya berjumlah satu orang yakni saksi Ahli tipikor dari Dosen Unej Jember.
Di sisi lain, Kuasa Hukum termohon, Reno Widigdo, mengatakan, bahwa ketika Sunardi dipanggil tahap kedua, Sunardi mangkir dan mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Situbondo. Kata Reno, upaya yang ditempu Sunardi tersebut merupakan upaya menghalangi penyidikan.
“Yang jelas proses hukum jalan terus. Buktinya, kemarin sudah dilakukan pemangggilan kedua. Karena kembali tidak hadir dan ini menghalangi proses penyidikan maka dia akan dipanggil paksa. Selanjutnya yang bersangkutan kemungkinan akan dilakukan penahanan,” tegas Reno.
Reno juga membantah adanya tudingan Polres Situbondo tidak mengantong ijin pemeriksaan dari Gubernur Jatim. Menurut Reno, dalam pasal 391 ayat 1 UU 27 tahun 2009, ada tiga hal yang tidak diperlukan ijin dari Gubernur, terhadap anggota DPRD yang terlibat masalah hukum.
Di antaranya, sebut dia,  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disahkan melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman mati dan disangka melakukan tindak pidana khusus. “Yang jelas melalui surat Dirkrimsus Polda Jatim, sudah mengantongi ijin persetujuan dari Gubernur,” pungkas Reno. [awi]

Tags: