Gugatan Praperadilan MSA di Jombang Mendapatkan Putusan Hukum Tetap

Sidang Praperadilan MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/01). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Gugatan Praperadilan tersangak MSA di Pengadilan Negeri Jombang, akhirnya mendapat putusan hukum tetap. Hakim memutuskan menolak gugatan yang memperkarakan sah tidaknya penetapan MSA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan tersebut, Kamis (27/01).

Dalam putusan itu, Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya.

Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar.

“Berdasarkan pertimbangan di atas bahwa gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan dan patut ditolak, segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon,” kata Hakim Dodik Setyo Wijayanto, saat membacakan amar putusan di ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jombang.

Sementara itu, Kuasa Hukum MSA, Rio Ramabaskara mengaku akan segera melakukan konsultasi kepada kliennya sebagai termohon, MSA.

Namun demikian, dia mengaku mengahargai hasil putusan sidang tersebut sebagai produk hukum yang sah dan akan mempelajari salinan putusan tersebut lebih dulu.

“Secara formil oleh hakim tidak dapat diterima. sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum,” kata dia.

“Pasca ini kami akan konsultasi dengan beliau (MSA), sembari menunggu salinan resminya nanti baru akan menyatakan sikap berikutnya,” tambahnya.

Saat disinggung terkait apakah akan menyerahkan MSA kepada penyidik pasca putusan ini, Dia mengaku hal itu merupakan wilayah kepolisian.

“Kalau diserahkan, itu diserahkan domain penyidik. Domain kami sebagai kuasa hukum melakukan pendampingan dan advokasi,” tutupnya.(rif.gat)

Tags: