Gugatan PT AJP, Hakim Mediasi Perintahkan Penggupat dan Tergugat Prinsipal Hadir

Suasana mediasi Gugatan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) dengan tergugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Wali Kota Madiun yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (6/4), menemui jalan buntu. [sudarno/bhirawa]

Suasana mediasi Gugatan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) dengan tergugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Wali Kota Madiun yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Madiun, Rabu (6/4), menemui jalan buntu. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Mediasi Gugatan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) dengan tergugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun yang di gelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Madiun, menemui jalan buntu. Pasalnya, hakim mediasi, Arif Wisaksono, memerintahkan agar penggugat maupun tergugat prinsipal (penggugat dan tergugat langsung) harus hadir guna mendapatkan titik temu.
“Saya minta penggugat (direktur PT AJB Edi Karnomo) maupun tergugat (Walikota Madiun Bambang Irianto) prinsipal hadir. Biar ada titik temu. Mediasi dilaksanakan kembali nanti hari Kamis (14/4),” kata hakim mediasi, Arif Wisaksono, kepada wartawan usai memimpin mediasi di ruang mediasi, Rabu (6/4).
Kuasa hukum tergugat, Purba,SH, mengatakan, pihaknya siap menghadirkan direktur PT AJB, Edi Karnowo dalam mediasi kedua nanti. “Kita upayakan semaksimal mungkin akan hadir. Kita yang menggugat, kita koorperatiflah,” terang Purba, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, kontek dari gugatan ini, sebenarnya masalah pemutusan kontrak dari Pemerintah Kota Madiun terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedunp DPRD, yang dinilainya sepihak. Alasannya, karena selama ini secara dinas, PT AJP tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP).
“Ini bicara kontraktual. Kontrak itu khan ada undang-undangnya. Jadi intinya kita menggugat, ada klausul pada kontrak yang tidak dilaksanakan. Kami perpendapat adanya pemutusan kontrak ini belum sah. Karena ada poin dalam klausul yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Antara lain masalah surat teguran. Kantor kami di Surabaya tidak pernah menerima surat teguran (peringatan). Bahkan secara regulasi, kami siap melanjutkan pekerjaan, meski kami rugi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak terima dputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000 akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun. Karena PT AJP harus membayar denda.
“Kerugian, hilangnya kesempatan penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD oleh sebab diputusnya kontrak perjanjian yang tinggal menyelesaikan sisa 1,927 persen sisa pekerjaan sehingga diputusnya kontrak pekerjaan mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian” demikian seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun.
Untuk diketahui, sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.
Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015, dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak. [dar]

Tags: