Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Nganjuk Awasi Ketat Hajatan Warga

Petugas Linmas Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabuoaten Nganjuk ketika mengatur, dan mengawasi tamu yang hadir saat acara hajatan pernikahan.

Nganjuk, Bhirawa
Setelah hampir tiga bulan seluruh kegiatan masyarakat dilarang karena pandemi covid 19, pada bulan Dzulhijjah tahun 1441 H atau bulan Besar dalam penanggalan Jawa kegiatan hajatan mulai marak. Namun demikian kegiatan masyarakat berupa hajatan pernikahan, maupun sunatan selalu dalam pengawasan gugus tugas penanganan covid 19.

Sesuai surat edaran bupati nomor 440/131/441.010/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan persta perkawinan, hajatan dan pertunjukan seni dalam hajatan bahwa hajatan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti kegiatan hajatan pernikahan yang digelar warga Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu. Pj Kepala Desa Gampeng, Wardoyo menjelaskan, tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Desa Gampeng telah melakukan sosialiasi aturan pelaksanaan hajatan pernikahan sesuai Perbup dan SE Bupati Nganjuk.

Di antaranya pemahaman tentang para tamu undangan yang harus mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan covid-19.

“Pemahaman akan peraturan penyelenggaraan hajatan pernikahan harus diikuti sesuai protokol kesehatan, jangan sampai hajatan pernikahan menjadi tempat penyebaran virus corona,” kata Wardoyo.

Dijelaskan Wardoyo, sesuai protokol kesehatan cegah covid-19 untuk para tamu undangan yang hadir di hajatan pernikahan dibatasi jumlahnya. Selain itu juga diwajibkan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan sebagainya. Aturan tersebut harus dipatuhi dalam pelaksanaan hajatan pernikahan. Terlebih lagi tamu undangan dalam hajatan pernikahan tidak hanya dari warga Desa Gampeng, melainkan juga dari daerah lain yang bisa dari daerah zona merah covid-19.

“Maka dari itu, kami bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Linmas senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat hajatan pernikahan yang digelar warga. Dan ini semata-mata untuk melindungi warga yang menjadi tugas bersama-sama sehingga penyebaran virus corona tidak terjadi di Desa Gampeng,” ucap Wardoyo.

Sementara Kapolsek Ngluyu, Iptu Roni Andrias Suharto menambahkan, kegiatan pengawasan terhadap kegiatan warga di tengah pandemi covid-19 secara bersama merupakan bentuk sinergitas antar berbagai pihak. Dimana kegiatan tersebut dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran virus corona di wilayah desa.

“Maka dari itu, Bhabinkamtibmas agar terus bersinergi dengan Babinsa dan pihak desa serta warga masyarakat dalam upaya pencegahan virus corona secara bersama-sama. Karena langkah tersebut juga dalam rangka penyelamatan kesehatan warga itu sendiri,” tutur Roni Andrias.(ris)

Tags: