Gugus Tugas Covid-19 Kota Madiun Tindak Tegas Pelanggar PPKM

Tampak gugus tugas covid-19 Kota Madiun saat ini tengah melakukan koordinasi bersama Polres Madiun Kota untuk menindaklanjuti terjadinya kerumunan di sebuah kafe di Jalan Bali, Kota Madiun, Minggu (24/1). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Gugus tugas covid-19 Kota Madiun saat ini tengah melakukan koordinasi bersama Polres Madiun Kota untuk menindaklanjuti terjadinya kerumunan di sebuah kafe yang berada di Jalan Bali, Kota Madiun yang ramai diperbincangkan di media sosial pada Minggu (24/1).

“Setelah menerima laporan kita langsung ke lokasi. Sekarang kita masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Kalau sudah bisa dibuktikan siapa yang lalai, tentu akan kita beri sanksi,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Sunardi Nurcahyono.

Sanksi tersebut, lanjutnya, sudah diatur dalam Perwal nomor 56/2020 tentang perubahan atas Perwal 39/2020. Yakni berupa, sanksi administrasi, teguran lisan dan tertulis, denda, penutupan sementara, hingga sanksi pencabutan izin usaha. “Data-data awal sudah kita kaji. Kalau terbukti lalai dan melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Secara terpisah, Camat Kartoharjo Anita Maharani saat berada di lokasi kejadian mengatakan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat unruk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“PPKM harus tetap kita patuhi jangan sampai terjadi seperti ini. Pihak I Club seperti kecolongan,”katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Asisten Manajer I Club, Bambang Iswanto mengaku pihaknya tidak mengundang artis TikTok Viensboys asal Solo, yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

“Siang kedatangan tamu sekitar 12 orang, pesan, kita layani seperti biasa. Jam 14.00 banyak anak-anak kecil, saya kira tamu biasa, tapi setelah makan justru berkerumun dan minta foto bareng. Lalu security saya suruh mengamankan karena menganggu keamanan,” pungkasnya.n [dar]

Tags: