Gunakan Ijazah Palsu, Guru Asal Mojokerto Diadili

Tertunduk-lemas-Lilik-Isniwati-bin-Djamal-terkdawa-pemalsuan-ijazah-sertifikasi-guru-di-Universitas-PGRI-Adi-Buana-Surabaya-Rabu-[19/8].-[abednego]

Tertunduk-lemas-Lilik-Isniwati-bin-Djamal-terkdawa-pemalsuan-ijazah-sertifikasi-guru-di-Universitas-PGRI-Adi-Buana-Surabaya-Rabu-[19/8].-[abednego]

PN Surabaya, Bhirawa
Nasib Lilik Isniwati bin Djamal untuk mengikuti sertifikasi guru harus kandas di tengah jalan. Guru asal SDN Sinandang Mojokerto ini harus didudukkan di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/8) dan terancam 6 tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, saat Kemernterian Pendidikan dan Kebuayaan Republik Indonesia mengadakan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Selanjutnya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya ditunjuk sebagai salah satu Penyelenggara. Kemudian terdakwa Lilik masuk sebagai salah satu peserta PLPG yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Universitas PGRI Adi Buana.
“Setelah dilakukan verifikasi data oleh petugas Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, ditemukan adanya kejanggalan terkait ijazah yang digunakan oleh terdakwa Lilik Isniwati,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno selaku pengganti Jaksa Fadilah, Rabu (19/8).
Lanjut Sukisno, petugas kemudian memastikan apakah ijazah yang digunakan oleh terdakwa Lilik asli atau dipalsukan. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan perbedaan nama dekan dalam ijazah yang seharusnya dekan dijabat oleh Dra Hj Retnani Srinarwati, namun di ijazah terdakwa tertulis nama dekan lain, yakni Drs Winarno M.
Selain itu, kejanggalan selanjutnya diketahui dari nomor seri ijazah yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Tak hanya itu, Jaksa Sukisno menjelaskan, nomor Induk Mahasiswa yang tercantum dalam ijazah terdakwa tidak terdaftar di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Jaksa Sukisno.
Sukisno menambahkan, terdakwa Lilik mengaku mendapatkan ijazah tersebut dengan cara membeli ke Padminingsih dengan harga sebesar Rp 8,5 juta. Pembayaranpun dilakukan secara bertahap, yaitu pertama terdakwa membayar sebesar Rp 3 juta. Kedua, terdakwa membayar sebesar Rp 5,5 juta sekitar bulan Maret 2011.
Sekitar bulan Juni 2011 lalu, Saudara Padminingsih menyerahkan Ijazah S-1 dan Akta IV berikut fotocopy Legalisir Ijazah S1 dan Akta IV dari Universitas Adi Buana Surabaya atas nama terdakwa tertanggal 18 Januari 2010 sebanyak 10 lembar.
Akibat perbuatan dari terdakwa Lilik, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya mengalami kerugian non material berupa pencemaran nama lembaga. Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat akan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya menjadi berkurang. [bed]

Tags: