Gunakan Ijazah Palsu,PNS Sidoarjo Bakal Dipecat

Vino Rudi Muntiawan

Vino Rudi Muntiawan

Sidoarjo, Bhirawa
Apa yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kab Sidoarjo, M Rifai, yang baru saja divonis hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan satu tahun percobaan karena kasus pemalsuan ijazah saat pendaftaran Pileg 2014 lalu, jangan sekali-kali dicontoh PNS di Kab Sidoarjo.
Kepala Inspektorat Kab Sidoarjo, Drs Eko Udiono MSi, Kamis (10/11) kemarin menegaskan, sanksi yang bisa didapatkan oleh PNS Sidoarjo bila melakukan pemalsuan itu adalah pemecatan. Ada aturannya, tapi maaf saya lupa.
Menurut Eko, dulu ia masih sempat meresume aturan-aturan kepegawaian itu. Tapi saat ini, karena kesibukannya sebagai pimpinan SKPD, sehingga cukup minta bantuan kepada para stafnya.
Sekretaris Daerah Kab Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan SH, membenarkan aturannya PNS yang terbukti dalam pemalsuan ijazah bisa dikenai sanksi pemecatan. Pemkab Sidoarjo akan memproses dari adanya laporan-laporan yang masuk. Bila terbukti, PNS yang bersangkutan bisa dipecat.
Menurut Vino, itu sebagai pelajaran sekaligus peringatan, bahwa apa yang dilakukan bila tidak benar, maka suatu saat pasti akan ketahuan juga. ”Tapi sampai saya mau pensiun ini, saya belum pernah sampai memproses pemecatan PNS karena kasus pemalsuan ijazah, mudah-mudahan saja gak ada,” ujarnya. [kus]

Tags: